Legalitas Pencabutan Status Kewarganegaraan Karena Alasan Indikasi Keterlibatan Terorisme Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Zakir Naik)
Main Author: | Aditya, Naufal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/13436/1/Naufal%20Aditya.pdf http://repository.ub.ac.id/13436/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengangkat isu hukum dimana Pemerintah Negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memutuskan untuk mencabut status salah seorang yang memiliki kebangsaan dan kelahiran sebagai warga negaranya. Alasan pencabutan dikarenakan salah seorang tersebut tidaklah bekerja sama dengan pihak Pemerintah. Peneliti mengangkat dua rumusan masalah, pertama, Bagaimana Legalitas Pencabutan Status Kewarganegaraan Zakir Naik berdasarkan perspektif Hukum Internasional? Kedua, Bagaimana Perlindungan Hukum Zakir Naik setelah statusnya menjadi stateless person berdasarkan perspektif Hukum Internasional? Jenis penelitian ini adalah yuridis normative karena penelitian ini mengkaji teori – teori dan doktrin Hukum Internasional. Rabu, 19 Juli 2017 Pengadilan khusus resmi di Mumbai, memutuskan untuk mencabut status kewarganegaraan Zakir Naik menyusul rekomendasi Badan Investigasi Nasional India (NIA) untuk menerbitkan red notice terhadap keberadaan Zakir Naik dan meminta beberapa Negara untuk bekerjasama untuk memulangkan Naik kembali ke India untuk diadili. Status Zakir Naik merupakan buronan terhadap dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Keputusan Pemerintah India dalam mencabut status kewarganegaraan Zakir Naik tidak sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 11 ayat 1 dan 2. Pertama, Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya. Kedua, Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang – undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan. Karena itu menurut penulis tidak seharusnya seorang warga Negara yang belum dibuktikan secara sah melalui pengadilan yang berwenang, tidaklah dapat dianggap bersalah atas tuduhan – tuduhan yang diberikan. Karena putusan tersebbut tidaklah berdasarkan hasil putusan persidangan dari pengadilan yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya dan melalui proses penilaian serta menyertakan alat – alat bukti ke dalam persidangan