Kajian Yuridis Terhadap Akibat Hukum Uji Coba Peluncuran Rudal Balistik Korea Utara Bagi Kedaulatan Ruang Udara Jepang Di Tinjau Dari Hukum Udara Internasional
Main Author: | Kusuma, Fia Dhatul Prima |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/13434/1/Fia%20Dhatul%20Prima%20Kusuma.pdf http://repository.ub.ac.id/13434/ |
Daftar Isi:
- K Pembangunan kapitalisme militer negara Asia Timur yaitu oleh Korea Utara yang membuat Jepang merasa terancam kedaulatan ruang udaranya yang ditandai dengan uji coba peluncuran rudal balistik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis status hukum dan akibat hukum uji coba peluncuran rudal balistik Korea Utara yang melintas di atas wilayah kedaulatan Negara Jepang. Hasil dari penelitian ini adalah status hukum uji coba peluncuran rudal balistik yang dilakukan Korea Utara melintas di atas kedaulatan Negara Jepang adalah illegal. Apalagi pengembangan rudal balistik untuk kepentingan nuklir tersebut bukan untuk kepentingan damai dan jika menelaah kembali pada Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) dimana Korea Utara bukanlah Nuclear Weapon States (NWS). Walaupun dalam Konvensi Chicago 1944 tidak diatur mengenai aturan terbang rudal jelajah, melintasnya rudal jelajah di wilayah kedaulatan udara negara lain tetap tidak dibenarkan karena dengan terbang dan melintasnya rudal jelajah tersebut maka kedaulatan yang dimiliki oleh negara yang bersangkutan menjadi tereduksi unsur penuh dan kemutlaknnya. Sehingga akibat hukum dalam kasus uji coba rudal balistik yang dilakukan Korea Utara yang melintasi kedaulatan ruang udara Jepang jelas merupakan pelanggaran kedaulatan, karena tidak adanya persetujuan oleh Jepang untuk melakukan uji coba tersebut