Efektivitas Pasal 7 Ayat (1) Huruf A Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor Terkait Ketaatan Wajib Pajak Terhadap Pajak Progresif (Studi Di Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Dki Jakarta)

Main Author: Marsinga, Raja Leon
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/13431/1/Raja%20Leon%20Marsinga.pdf
http://repository.ub.ac.id/13431/
Daftar Isi:
  • Mengenai upaya penghindaran pajak progresif kendaraan bermotor sudah menjadi rahasia umum bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta, untuk dapat menghindari dikenakannya tarif pajak progresif kendaraan bermotor, dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor hanya mengatur tarif pajak progresif dengan atas nama pribadi dan tarif pajak progresif tidak berlaku untuk atas nama badan, dan upaya-upaya lain yang dilakukan wajib pajak kendaraan dengan cara meminjam KTP dan lain-lain, masalah yang nyata untuk Badan Pajak dan Retribusi Daerah mengenai peraturan pajak progresif menjadi pertanyaan apakah berjalan dengan efektif. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana Efektivitas dan Upaya Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait Еfеktivitas Pasal 7 ayat (1) huruf A Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor Terkait Ketaatan Wajib Pajak Terhadap Pajak Progresif. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian yuridis empiris ini mengkaji reaksi dan fenomena yang terjadi di masyarakat terhadap adanya Pasal 7 ayat (1) huruf A Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelurusan kepustakaan, data-data dokementasi dari Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, wawancara terhadap ahli/pihak yang berwenang. Bahanbahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan deskriptif analitis, sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Efektivitas Pasal 7 ayat (1) huruf A Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor Terkait Ketaatan Wajib Pajak Terhadap Pajak Progresif belum efektif, dikarenakan masih banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang dapat menghindari pajak progresif kendaraan bermotor, mulai dari kurangnya Peraturan Daerah yang mengatur dengan lengkap untuk mencegah upaya-upaya penghindaran pajak progresif kendaraan bermotor, maupun dari wajib pajak kendaraan bermotor yang memanfaatkan peluang dari peraturan mengenai pajak progresif kendaraan bermotor. Pada penelitian ini juga, upaya penyelesaian dalam kasus ini ialah dengan merevisi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, memperbaiki sistem BPRD Provinsi DKI Jakarta dalam melihat alamat wajib pajak kendaraan