Kedudukan Hukum Pencipta Hasil Adaptasi Karya Sastra Menurut Pasal 40 Ayat 1 Huruf N Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Main Author: Medhycha, Naylla Bellytz
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/13427/1/Naylla%20Bellytz%20Medhycha.pdf
http://repository.ub.ac.id/13427/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas mengenai ketidakadanya peraturan terkait pengaturan pencipta karya hasil adaptasi karya sastra. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Didalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa suatu ciptaan hasil adaptasi merupakan ciptaan yang dilindungi tersendiri tanpa mengurangi ciptaan asli. Pengalihwujudan karya sastra dapat dilakukan dengan izin dan tanpa izin dari pencipta karya asli. Namun kedudukan pencipta karya hasil adaptasi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum pencipta hasil adaptasi karya sastra dengan izin dan tanpa izin menurut Pasal 40 Ayat 1 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan dan pendapat para ahli/pengamat. Berdasarkan pembahasan, Pencipta hasil adaptasi karya sastra merupakan pencipta suatu karya yang tidak dapat lepas dari pencipta asli karya sastra. Hal ini dapat ditinjau dari perolehan izin penciupta asli. Suatu ciptaan hasil adaptasi karya sastra yang mendapat izin/lisensi, penciptanya memiliki kedudukan hukum sebagaimana pencipta menurut Pasal 40 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Pencipta tanpa izin dapat dilindingi dengan ketentuan batas penggunaan yang wajar dalam ciptaannya