Penegakan Hukum Terhadap Aparat Kepolisian Yang Bertugas Jaga Tahanan Yang Karena Kelalainya Mengakibatkan Tahanan Melarikan Diri (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Timur)
Main Author: | Yuristio, Brian |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/13422/1/Brian%20Yuristio.pdf http://repository.ub.ac.id/13422/ |
Daftar Isi:
- Mengenai Penegakan Hukum terhadap Aparat Kepolisian yang bertugas jaga tahanan yang karena Kelalaiannya mengakibatkan Tahanan Melarikan diri sudah banyak kasus yang terjadi di Indonesia dimana tidak diterapkannya sanksi pidana yang diatur dalam pasal 426 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana namun yang diterapkan hanyalah sanksi disiplin dari Kepolisian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pendisiplinan Aparat Kepolisian. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum, hambatan dan solusi terhadap aparat Kepolisian yang bertugas jaga tahanan yang karena kelalaiannya mengakibatkan tahanan melarikan diri. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian yuridis empiris ini mengkaji fenomena yang terjadi instansi Kepolisian terhadap adanya Pasal 426 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum pidana tentang kelalaian saat menjaga tahanan. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelurusan kepustakaan, data-data dokementasi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, wawancara terhadap ahli/pihak yang berwenang. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan deskriptif analitis, sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap aparat Kepolisian yang bertugas jaga tahanan yang karena kelalaiannya mengakibatkan tahanan melarikan diri belum diterapkannya sanksi pidana yang diatur dalam pasal 426 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dikarenakan Pihak Kepolisian beranggapan bahwa lebih beratnya sanksi disiplin Kepolisian, dan juga sudah menjadi kebiasaan pihak kepolisian untuk hanya menerapkan sanksi disiplin. Pada penelitian ini juga, upaya penyelesaian dalam kasus ini ialah dengan dilakukannya lagi pembinaan terhadap anggota kepolisian, dan juga di lakukan sosialisasi terkait hukum terhadap anggota kepolisian agar dapat lebih menambah wawasan anggota kepolisian sebagai penegak hukum dan juga dilakukannya lagi pemeriksaan dan perubahan terhadap ketentuan pasal 426 ayat 2 Kitab Undangundnag Hukum Pidana apakah masih sesuai dengan keadaan yang terjadi dilapangan