Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (Studi Putusan Mahkamah Agung No:1738 K/Pid.Sus/2015)

Main Author: Widodo, Safaraldy Raenanda Dwiyantomo
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/13406/1/Safaraldy%20Raenanda%20Dwiyantomo%20Widodo.pdf
http://repository.ub.ac.id/13406/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa tindak pidana korupsi yang kerapkali terjadi di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Pejabat Negara, namun kali ini penulis mengangkat kasus korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku Cabang Seram Bagian Barat, melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Ambon, membatalkan putusan sebelumnya bahwa Terdakwa dijerat Pasal 2, karena unsur penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 3 tidak dapat terpenuhi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi oleh Terdakwa dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu apakah pertimbangan hakim tepat dalam memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkaitan dengan unsur penyalahgunaan wewenang dan bagaimana kategorisasi Lembaga Swadaya Masyarakat dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa penerapan antara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketua atau pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat tentunya menunjukkan terjadi suatu kekaburan norma