Pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah Terkait Pelaksanaan Program Full Day School (Studi Di Wilayah Kerja Dinas Pendidikan Kota Malang)
Main Author: | Marshall, Gilbert |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/13404/1/Gilbert%20Marshall.pdf http://repository.ub.ac.id/13404/ |
Daftar Isi:
- Latar belakang dari penulisan ini adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. yang mengatur sekolah 8 jam sehari selama 5 hari alias full day school. Namun di Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan Kota Malang tidak memaksakan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di semua sekolah dan tetap mengacu pada prinsip manajemen berbasis sekolah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 51 ayat (1). Dengan adanya perbedaan dari pengaturan perundang-undangan terbutlah sehingga pelaksanaan full day school atau program PPK tidak berjalan efektif.Permasalahan yang diangkat yaitu 1). bagaimana Bagaimanakah pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah terkait pelaksanaan program full day school ?; 2). Apa hambatan dan upaya dalam pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah terkait pelaksanaan program full day school? Peneliti dalam melakukan penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pelaksanaan full day school di Malang tidak sepenuhnya berjalan teutama di tingkat SD. Hanya beberapa SD yang menjalankan sistem tersebut. Berbebda dengan SMP yang seluruh SMP di Malang telah menjalankannya. Tidak efektifnya pelaksanaan full day school di Malang karena ada berbagai hambatan, seperti karena tidak setujunya pelaksanaan dari piha wali murid dan adanya kekurangan tenaga guru jika melaksanakan program tersebut. Solusi yang dilaksanakan dari hambatan tersebut yaitu Dinas Pendidikan Kota Malang memerintahkan kepada masing-masing sekolah untuk mendiskusikan kepada wali murid dan komite sekolah terkait pelaksanaan program PPK dengan penguatan aturan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter memberikan solusi kepada sekolah-sekolah yang tidak menerapkan sistem pengajaran full day schoool. Peraturan tersebut pihak sekolah diberi kebebasan kepada masing-masing sekolah berkaitan pemilihan hari sekolah yaitu bisa melaksanakan 6 hari sekolah atau 5 hari sekolah.