Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Tempat Perdagangan Online Yang Membiarkan Penjualan Dan/Atau Penggandaan Barang – Barang Hasil Pelanggaran Hak Cipta

Main Author: Wiranto, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/13399/1/Ahmad%20Wiranto.pdf
http://repository.ub.ac.id/13399/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengungkapkan permasalahan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi tempat perdagangan online yang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya pengaturan secara jelas pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang melakukan pembiaran terhadap barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya. Berdasarkan fakta diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah Apakah korporasi tempat perdagangan online yang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang-barang hasil pelanggaran hak cipta dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer dan sekunder yang didapatkan penulis dianalisis menggunakan penafsiran secara gramatikal dan penafsiran sistematis Berdasarkan hasil penelitian, Pertanggungjawaban pidana korporasi tempat perdagangan online yang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang-barang hasil pelanggaran hak cipta menurut peraturan perundangundangan terkait korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Apabila anggota dari suatu korporasi telah memenuhi rumusan Pasal 114 UUHC, dengan menggunakan teori identifikasi, maka korporasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Perbuatan yang dilakukan anggota dari suatu korporasi dipandang sebagai perwujudan sikap dan batin dari sebuah korporasi itu sendiri. Saran penulis, perlu dilakukan pengkajian ulang mengenai penetapan dan pemidanaan terhadap korporasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.