Daftar Isi:
  • Penelitian pemetaan potensi wilayah pesisir ini memiliki tujuan memetakan potensi secara tematik dan membuat peta administrasi Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dimana metode ini mengungkap fakta suatu keadaan, fenomena, variable dan keadaan yang terjadi saat penelitian berjalan dan menyuguhkan apa adanya. Hal yang digambarkan dalam penelitian ini adalah situasi Desa Bulurejo dari segi kualitas sumberdaya manusia, pemanfaatan lahan, dan potensi sumberdaya. Berdasarkan kondisi lapang jumlah penduduk tahun 2012 sebanyak 3.676 jiwa. Jumlah penduduk pria sebanyak 50% dan wanita 50% dengan tingkat pendidikan tamat SD sebanyak 41%. Sedangkan penduduk beragama Islam sebanyak 97%. Penduduk yang berusia produktif sebanyak 57% dan 43% berusia non produktif dengan 56% berstatus sudah kawin. Untuk mata pencaharian penduduk sebanyak 60% merupakan petani. Potensi sumberdaya alam yang ada di Desa Bulurejo terdiri dari potensi perikanan serta potensi non perikanan (pertanian, perkebunan, lahan kosong, rawa, dan ladang). Potensi perikanan tangkap yaitu Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Alat tangkap yang digunakan adalah Gill Net dan pancing. Hasil tangkapan berupa ikan lemuru dan ikan tongkol. Potensi pertanian seluas 330 Ha dan perkebunan seluas 38 Ha dengan komoditi padi dan kakao. Potensi lahan kosong seluas 97 Ha sedangkan potensi rawa dan ladang hanya sedikit sehingga tidak dapat dihitung luasannya. Hasil penelitian ini menghasilkan 6 Peta Tematik dan 1 Peta Administrasi. Peta Tematik pemanfaatan ruang di Desa Bulurejo terdiri dari : 1) Peta Pemanfaatan Ruang Sawah, 2) Peta Pemanfaatan Ruang Lahan Kosong, 3) Peta Pemanfaatan Ruang Rawa, 4) Peta Pemanfaatan Ruang Perkebunan, 5) Peta Pemanfaatan Ruang Ladang, 6) Peta Pemanfaatan Ruang Pemukiman. Penelitian ini dapat digunakan peneliti selanjutnya sebagai dasar penelitian di tempat yang sama untuk penelitian yang lebih dalam. Pengelolaan serta pemanfaatan lahan maupun sumberdaya yang ada harus memperhatikan daya dukung lahan serta kepentingan bersama. Pemerintah setempat perlu menindak lanjut mengenai pengembangan desa, terutama desa pesisir. Hal itu dikarenakan masih banyak informasi yang kurang jelas baik secara sumberdaya manusia (SDM) maupun sumberdaya alam (SDA).