Persepsi Petani Tentang Laju Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Non-Pertanian Di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang
Daftar Isi:
- Alih fungsi lahan atau konversi lahan adalah berubahnya satu penggunaan lahan ke penggunaan lainnya, sehingga permasalahan yang timbul akibat konversi lahan banyak terkait dengan kebijakan tataguna tanah. Alih fungsi lahan pertanian bukan masalah baru, sejalan dengan adanya peningkatan jumlah penduduk serta meningkatnya kebutuhan infrastruktur seperti, perumahan, jalan, industri, perkantoran, dan bangunan lain menyebabkan kebutuhan akan lahan meningkat. Alih fungsi lahan pertanian yang selama ini terjadi di Indonesia berbanding lurus dengan pertumbuhan perekonomian serta pertumbuhan jumlah penduduk yang memungkinkan terjadinya persaingan pemanfaatan sumberdaya lahan. Pemerintah dalam hal tersebut telah berupaya untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah membuat undang undang no 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi penyusutan lahan pertanian. Upaya itu membutuhkan partisipasi para petani sebagai pemilik lahan dan sebagi pihak pengambil keputusan dalam mempertahankan kepemilikan lahan. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui laju alih fungsi lahan pertanian menjadi no-pertanian di Desa Tunjungtirto selama periode tahun 2005 hingga 2014. (2) Untuk mendeskripsikan persepsi petani tentang laju alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian di Desa Tunjungtirto. Penelitian ini dilakukan di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada bulan Agustus – September 2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif bertujuan mendeskriptifkan secara terperinci tentang fenomena sosial tertentu, terutama mengenai persepsi petani tentang laju alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian di Desa Tunjungtirto. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Dalam mengetahui tingkat persepsi petani, yaitu dengan membuat kategori dari jawaban-jawaban yang diperoleh dari responden terhadap setiap tingkat dengan melakukan pembobotan. Hasil penelitian persepsi petani tentang laju alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian di Desa Tunjungtirto yang dilihat dari tiga aspek yaitu pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan perilaku (konatif). Persepsi petani tentang laju alih fungsi lahan pertanian termasuk dalam kategori sedang dengan skor rata-rata diperoleh 23,03 dari total skor maksimal 32 atau persentase sebesar 63,98%. Laju alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di Desa Tunjungtrito dalam periode 2005 hingga 2014 termasuk cukup tinggi dengan rata rata tiap tahun terjadi penyusutan 7,1 hektar. Lahan pertanian yang dialihfungsikan sendiri lebih banyak dirubah menjadi perumahan dan gudang pabrik industri. Alih fungsi lahan pertanian di Desa Tunjungtirto tidak secara keseluruhan terjadi di wilayah desa, namun hanya beberapa dusun saja yang memang masuk dalam kawasan strategis yakni Dusun Jajar, Dusun Losawi, Dusun Gembrung, Dusun Bunut dan Dusun Purworejo.