Peran Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Dalam Pengentasan Kemiskinan Dan Pembiayaan Usahatani Sayuran Di Desa Gadingkulon Kecamatan Dau Kabupaten Malang
Main Author: | MaulidaRahmanita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/131642/1/Jurnal.pdf http://repository.ub.ac.id/131642/2/Skripsi.pdf http://repository.ub.ac.id/131642/3/Skripsi.pdf http://repository.ub.ac.id/131642/ |
Daftar Isi:
- Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan bentuk fasilitas bantuan modal usaha untuk petani anggota (petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani) yang dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Salah satu tujuan dari Program PUAP yaitu mengurangi tingkat kemiskinan melalui pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayahnya. Salah satu indikator keberhasilan penyaluran dana PUAP dapat dilihat dari tersalurkannya dana tersebut secara tepat sasaran, yaitu kepada petani anggota yang kurang mampu. Salah satu desa yang memperoleh dana PUAP adalah Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Desa Gadingkulon merupakan salah satu desa dengan keungulan komoditas tanaman sayurannya, yaitu cabai, tomat, bunga kol, dan bawang merah; serta memiliki Gapoktan yang telah aktif. Berdasarkan potensi tersebut Desa Gadingkulon termasuk dalam kriteria Desa yang berhak memperoleh BLM PUAP. Tujuan Program PUAP untuk mengurangi jumlah kemiskinan di perdesaan, belum banyak diketahui keberhasilannya. Kontribusi dana PUAP dalam pembiayaan usahatani sayuran belum diketahui telah sesuai atau tidaknya. Berdasarkan uraian tersebut, maka dilakukan penelitian dengan menganalisis: 1) karakteristik petani yang menerima BLM PUAP menurut kriteria kemiskinan di Desa Gadingkulon; 2) tahap peminjaman dan pengembalian BLM PUAP yang berlangsung di Desa Gadingkulon; 3) peran Program PUAP dalam pembiayaan usahatani sayuran di Desa Gadingkulon; dan 4) pendapatan usahatani tanaman sayuran petani penerima dana PUAP di Desa Gadingkulon. Penelitian ini menggunakan pendekatan kombinasi (mix method). Penentuan daerah penelitian dilakukan sacara purposive atau sengaja. Penelitian ini menggunakan teknik Simple Random Sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini, yaitu wawancara, dokumen, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan Analisis Model Ineraktif Miles and Huberman, dan Analisis Pendapatan Usahatani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PUAP yang dilaksanakan di Gadingkulon, sebagai program pengentasan kemiskinan tidak berjalan sesuai sasaran target karena dana PUAP yang disalurkan oleh Gapoktan tidak tepat sasaran kepada petani miskin. Hal tersebut ditunjukkan bahwa 100% dari jumlah petani sayur penerima dana PUAP termasuk dalam kategori mampu atau tidak termasuk dalam kategori keluarga miskin. Petani anggota Gapoktan menerima dana BLM PUAP sebesar Rp 1 juta yang bersifat sebagai pinjaman dengan persyaratan dan akses yang mudah. Peminjaman tersebut dikenakan bunga sebesar 1,5% tiap bulannya dan biaya administrasi sebesar Rp 100.000 setiap periode, yang terdiri dari simpanan pokok sebesar Rp 50.000; simpanan wajib sebesar Rp 30.000 dan biaya operasional PUAP sebesar Rp 20.000. Pengembalian pinjaman PUAP diserahkan kepada masing-masing pengurus Poktan sebesar Rp 1 juta. Apabila petani tidak dapat mengembalikan pinjaman PUAP dalam waktu 6 bulan maka dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 50.000 dan tetap membayar bunga sebesar 1,5% setiap bulannya. Dana PUAP sebesar Rp 1.000.000 hanya berkontribusi sebesar 3,49% terhadap biaya permodalan, maka dapat diketahui bahwa peran PUAP terhadap pembiayaan usahatani sayuran tergolong kecil. Sisanya, sebesar 96,51% yaitu Rp 27.658.197 berasal dari dana non PUAP. Dana non PUAP merupakan sumber permodalan lain selain PUAP, yaitu BRI Kredit Umum, BRI KKPE, Koprasi, Juragan/ Tengkulak dan modal mandiri. Rata-rata biaya usahatani sayuran per hektar yang dikeluarkan petani, yaitu sebesar Rp 28.658.197 Biaya tersebut terdiri dari biaya variable sebesar Rp28.488.714 dan biaya tetap sebesar Rp 169.482. Rata-rata penerimaan usahatani sayuran yang diperoleh petani per hektar yaitu sebesar Rp 94.960.621. Rata-rata pendapatan usahatani per hektar, yaitu diketahui sebesar Rp 66.302.424. Pendapatan usahatani sayuran dirasa sudah cukup tinggi karena dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari petani sayuran. Tingginya pendapatan tersebut disebabkan oleh harga jual hasil panen sayuran cenderung fluktuatif dalam satu tahun belakangan. Berdasarkan hasil tersebut maka saran yang dapat diberikan yaitu: 1) Penyaluran BLM PUAP seharusnya lebih dipertegas dengan memberikan pemahaman, bimbingan, dan pengawasan dari PMT dan Penyuluh kepada pengurus PUAP dan anggota Gapoktan, agar dapat disalurkan secara tepat sasaran. 2) Pemerintah sebaiknya mencanagkan program permodalan yang lebih menguntungkan bagi petani, yaitu dengan jumlah pinjaman yang lebih besar, dengan persyaratan dan akses yang mudah. 3) Agar dana PUAP dapat tersalurkan secara tepat sasaran, maka Gapoktan sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap penyaluran dana PUAP sebaiknya merekrut petani miskin agar bergabung ke Gapoktan.