Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Ketahanan Pangan Di Kota Malang Jawa Timur (Studi Kasus Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru)
Main Author: | Wirasma, ArgaYonix |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 1900
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/131399/ |
Daftar Isi:
- Kota Malang pada akhir-akhir tahun ini banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian. Seiring dengan meningkatkan aktifitas pembangunan, perekonomian dan pertambahan penduduk, kebutuhan akan lahan meningkat sangat pesat. Sementara itu ketersediaan lahan pada dasarnya tidak berubah. Hal ini yang menyebabkan terjadinya berbagai benturan kepentingan sehingga pada akhirnya banyak terjadinya alih fungsi lahan dari sektor pertanian ke sektor non-pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak yang terjadi akibat alih fungsi lahan pertanian terhadap ketahanan pangan di Kota Malang. Adapun tujuan khusus dari penelitian ini, (1) Menganalisis pola dan karakteristik alih fungsi lahan di Kota Malang, (2) Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi alih fungsi lahan di Kota Malang, (3) Menganalisis dampak alih fungsi lahan pertanian terhadap pendapatan petani, nilai produksi padi dan ketersediaan beras di Kota Malang. Lokasi penelitian ini dipilih secara sengaja yaitu di Kota Malang. Lokasi ini dipilih karena di daerah tersebut banyak dibangunan pemukiman dan industri. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dan deskriptif. Pengambilan contoh atau sample yang dilakukan kepada petani dilakukan secara purposive sampling. Hasil Penelitian dapat dikemukakan sebagai berikut, (1) pola alih fungsi lahan yang dilakukan yaitu secara sporadis dimana para petani tidak melakukan alih fungsi lahan secara langsung, sebagian besar petani menjual lahannya kepada pihak lain. Pada pihak lain lahan dialih fungsikan ke sektor lain yang memiliki peningkatan ekonomi yang tinggi. Karakterisik alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di Kota Malang dari lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, seperti perumahan, industri, pertokoan, dan gedung-gedung pendidikan, (2) Faktor yang mempengaruhi alih fungsi lahan pertanian di Kota Malang adalah faktor kebijakan pemerintah daerah, faktor makro dan faktor mikro. Faktor kebijakan pemerintah daerah adalah Kebijakan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Malang menetapkan bahwa Kota Malang sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) ke dua di Jawa Timur setelah Surabaya. Mengembangkan Kota Malang sebagai Pusat pelayanan Berskala Regional dan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan Andalan Malang Raya. Dimana menjadika Kota Malang menjadi pusat Pariwisata, Industri, Unit Kewirausahaan Menengah (UKM), Pendidikan, dan sektor yang mendukung meningkatnya perekonomian. Faktor skala makro, yaitu Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) non-pertanian. Faktor yang mempengaruhi pada skala mikro, yaitu tingkat pendidikan, jumlah tanggungan keluarga, pendapatan, dan harga lahan pertanian, (3) Dampak alih fungsi lahan pertanian adalah laju penyusutan rata–rata lahan pertania di Kota Malang selama delapan tahun terakhir yaitu 3,93 persen per tahunnya. Dampak alih fungsi lahan pertanian terhadap pendapatan petani adalah selisih pendapatan yang hilang dari pendapatan rata-rata petani yaitu 5.004.001 rupiah setiap satu kali panennya. Dampak alih fungsi lahan pertanian terhadap nilai ii produksi gabah yang hilang selama delapan tahun terakhir di Kota Malang adalah sebesar 2740,2 ton atau jika dinilaikan sebesar Rp 11.052.545.177 atau 11,052 miliar rupiah yang hilang dari sektor pertanian. Hasil perubahan luas sawah dan dampaknya terhadap ketahanan pangan adalah Produksi beras di Kota Malang hanya bisa memenuhi kebutuhan beras sebesar 6% sehingga 94% harus mengimpor beras dari wilayah lain. Adapun saran yang diberikan yang diberikan penulis. 1) Perlu adanya kebijakan-kebijakan yang membantu untuk mengatasi permasalahan pertanian di tingkat petani, 2) Perlu adanya penyuluhan mengenai program keanekaragaman pangan lokal untuk alternatif pangan, 3) Perlu adanya tinjauan ulang dari pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan perizinan pembangunan yang dilakukan dilahan pertanian terutama untuk keperluan industri dan pemukiman yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang.