Evaluasi Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (Puap) ( Kasus Proses Pembuatan Tepung Tapioka Di Desa Sumberdadi Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek ).

Main Author: YulianikaR, Reni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/128712/1/cover_EVALUASI_PROGRAM.pdf
http://repository.ub.ac.id/128712/2/DAFTAR_ISI.pdf
http://repository.ub.ac.id/128712/3/SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/128712/
Daftar Isi:
  • Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan program strategis Kementerian Pertanian untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran di perdesaan. Sejak tahun 2008 dan 2009, Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) telah dilaksanakan di desa/Gapoktan sebagai pusat pertumbuhan usaha agribisnis di perdesaan. Sebagai salah satu penggerak pembangunan bidang pertanian, agroindustri diharapkan dapat memainkan peranan penting dalam kegiatan pembangunan daerah, baik dalam sasaran pembangunan, pertumbuhan ekonomi maupun stabilitas nasional. Untuk mewujudkan itu maka harus dilihat potensi yang ada di daerah tersebut. Oleh karena itu, pembangunan pertanian yang dikaitkan dengan pembangunan industri pertanian perlu diarahkan ke wilayah perdesaan. Kabupaten Trenggalek memiliki cukup banyak agroindustri skala kecil yang berpotensi untuk dikembangkan. Salah satu agroindustri kecil yang berpotensi untuk dikembangkan dan terdapat di Kabupaten Trenggalek adalah agroindustri tapioka. Melihat kenyataan yang ada maka perlu diadakan penelitian yang menggali dan menganalisis mengenai evaluasi program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) terhadap agroindustri tapioka tersebut. Melalui penelitian ini diharapkan dapat dirumuskan suatu strategi yang tepat sesuai dengan kondisi lingkungan agroindustri sehingga dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengusaha/produsen agroindustri dalam mengembangkan usahanya demi peningkatan kesejahteraan produsen dan peningkatan perekonomian masyarakat desa. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah (1) Bagaimana proses PUAP yang meliputi perencanaan dan penggunaan modal? (2) Bagaimana output dari kegiatan PUAP yang meliputi Hasil Kegiatan Usaha Produktif yaitu Pendapatan kegiatan produktif, Pengembalian modal usaha, Persepsi dan sikap terhadap PUAP? (3) Bagaimana kecenderungan hubungan antara proses PUAP dan Output (Hasil Kegiatan Usaha Produktif yaitu Pendapatan kegiatan produktif, Pengembalian modal usaha, Persepsi dan sikap terhadap PUAP) dalam program PUAP? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk (1) Untuk mendeskripsikan proses PUAP yang meliputi perencanaan dan penggunaan modal. (2)Untuk mendeskripsikan output dari kegiatan PUAP yang meliputi Hasil Kegiatan Usaha Produktif yaitu Pendapatan kegiatan produktif, Pengembalian modal usaha, Persepsi dan sikap terhadap PUAP. (3) Untuk melihat kecenderungan hubungan antara proses PUAP dan Output (Hasil Kegiatan Usaha Produktif yaitu Pendapatan kegiatan produktif, Pengembalian modal usaha, Persepsi dan sikap terhadap PUAP) dalam program PUAP. ii Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif ( descriptive research ). Metode penentuan daerah penelitian ditentukan secara sengaja ( purposive ), yaitu di Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek. Metode penentuan kelompok yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu teknik Purposive sampling . Jenis data yang dikumpulkan pada penelitian " Evaluasi Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) " terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara sebagai berikut: (1)Wawancara, (2) Observasi (3) Dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan untuk menjawab tujuan pertama dan kedua adalah analisis deskriptif dengan scoring . Sedangkan untuk menjawab tujuan ketiga menggunakan metode analisis dengan Tabel Analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Proses penyaluran dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) memberikan kesimpulan sebanyak 84% responden memberikan jawaban sudah sesuai dengan pedoman dan sisanya 16% memberikan jawaban belum sesuai dengan pedoman. (2) Penggunaan modal usaha untuk kegiatan usaha produktif memberikan kesimpulan 84% responden memberikan jawaban sebagian besar modal pinjaman (75 – 100%) digunakan untuk kegiatan usaha produktif, dan sisanya 16% memberikan jawaban sebagian modal pinjaman (25 - <75%) untuk digunakan kegiatan usaha produktif. (3) Dampak penggunaan modal untuk kegiatan usaha produktif 95% responden memberikan jawaban terjadi peningkatan pendapatan usaha, hal ini karena modal yang digunakan lebih besar. (4) Dalam hal pengembalian modal pinjaman, 100% responden memberikan jawaban lunas. (5) Persepsi responden terhadap program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), 95% menyatakan sangat baik untuk meningkatkan pendapatan sedangkan 5% menyatakan baik untuk meningkatkan pendapatan. (6) Sikap responden terhadap program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), 95% menyatakan sangat senang/ setuju untuk ikut program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dan 5% menyatakan senang untuk mengikuti program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) tersebut. (7)Terdapat kecenderungan hubungan positif antara proses pemberian modal usaha dan hasil kegiatan usaha produktif. Saran yang dapat disampaikan berdasarkan hasil penelitian di lapang adalah sebagai berikut: (1) Pada variabel Proses Pemberian Bantuan Modal Usaha dalam Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang meliputi Proses Penyaluran Dana PUAP, Penggunaan Dana/Modal Usaha untuk kegiatan produktif masih perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif. Hal tersebut dikarenakan masih adanya pemahaman masyarakat yang masih beragam terhadap Proses Pemberian Bantuan Modal Usaha dalam Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). (2) Penggunaan dana/modal untuk kegiatan produktif harus ada pengawasan terhadap penggunaan dana/modal yang digunakan untuk kegiatan usaha produktif, dikarenakan masih adanya anggota yang tidak menggunakan keseluruhan bantuan dana dari program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) walaupun hanya sebagian kecil anggota yang tidak menggunakan bantuan dana/modal 100% untuk kegiatan usaha produktif.