Pola Kemitraan Antara Ud. Plasma Panen Unggul Dengan Petani Cabai Di Desa Kucur Dan Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang

Main Author: Santoso, Nico
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/12868/1/NICO%20SANTOSO.pdf
http://repository.ub.ac.id/12868/
Daftar Isi:
  • Komoditas hortikultura merupakan komoditas potensial yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan memiliki potensi untuk terus dikembangkan. Dari sisi penawaran atau produksi, luas wilayah Indonesia dengan keragaman agroklimatnya memungkinkan pengembangan berbagai jenis tanaman hortikultura, yang mencakup 323 jenis komoditas terdiri atas 60 jenis komoditas buah-buahan, 80 jenis komoditas sayuran, 66 jenis komoditas biofarmaka dan 117 jenis komoditas tanaman hias. Salah satu komoditas hortikultura potensial untuk dikembangkan adalah komoditas cabai. Cabai mempunyai peran yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan domestik karena memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, ekspor impor dan industri pangan. Komoditas cabai termasuk kedalam rempah tidak bersubstitusi yang berfungsi sebagai bumbu penyedap makanan yang kaya akan vitamin dan mineral serta sebagai bahan obat tradisional. Komoditas cabai banyak dibudidayakan oleh petani yang berada di pedesaan, khususnya di Pulau Jawa. Salah satu karakteristik petani pedesaan adalah penguasaan lahan yang sempit. Ciri petani kecil adalah petani yang memiliki kekurangan modal dan tabungan terbatas. Hal ini selaras dengan pernyataan bahwa permasalahan internal yang dihadapi usaha dengan skala kecil salah satunya menyangkut tentang kurangnya permodalan. Kurangnya permodalan petani dapat diatasi dengan beberapa alternatif yang ada. Alternatif tersebut adalah melalui kemitraan dengan lembaga keuangan formal atau bermitra dengan lembaga keuangan non formal. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kebijakan pemerintah yang bekerjasama dengan pihak bank sebagai lembaga formal yang menyediakan solusi pemecahan masalah bagi petani yang mengalami keterbatasan modal. Di sisi lain, ada pula lembaga keuangan non formal seperti juragan sebagai pemegang dana yang menawarkan kemitraan kepada petani dengan jaminan bantuan modal dan pemasaran hasil panen. Tujuan dari penelitin ini adalah : (1) Mendesrkripsikan pola kemitraan, aturan, dan kesepakatan antara UD. Plasma Panen Unggul dengan petani cabai di Desa Kucur dan Desa Tegalweru (2) Menjelaskan alasan petani cabai di Desa Kucur dan Desa Tegalweru memilih bermitra dengan juragan (3) Menjelaskan persepsi petani di Desa Kucur dan Desa Tegalweru tentang peminjaman modal ke juragan ataupun peminjaman modal ke bank. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan penelitian kualitatif. Sementara itu, desain penelitan ini menggunakan desain studi kasus. Lokasi penelitian berada di Desa Kucur dan Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penelitian ini dilakukan pada bulan September hingga Oktober 2017. Sampel pada penelitian ini ditentukan dengan menggunakan teknik Purposive Sampling yang digunakan pada UD. Plasma Panen Unggul. Jumlah petani yang masuk dalam kemitraan dengan UD. Plasma Panen Unggul di Desa Kucur dan Tegalweru sebanyak 27 petani. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pola kemitraan yang dijalankan oleh petani cabai di Desa Kucur dan Desa Tegalweru dengan juragan cenderung mengikuti pola Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA). Juragan menyediakan kebutuhan modal usahatani bagi petani mitranya berupa uang dan sarana produksi yaitu benih, pupuk, pestisida, dan mulsa. Petani mitra menyediakan sarana produksi berupa lahan dan tenaga kerja. Hasil panen petani mitra seluruhnya dibeli oleh juragan dan dipasarkan juragan. Pelaksanaan kemitraan antara petani cabai di Desa Tegalweru dan Desa Kucur dengan Bapak Majid sebagai juragan berjalan berdasarkan prinsip saling percaya dan saling menguntungkan. Kedua belah pihak bekerjasama untuk saling melengkapi satu sama lain. Dalam kemitran ini terdapat perjanjian kerjasama secara tidak tertulis antara petani mitra dengan juragan. Kesepakatan kerjasama hanya dibuat secara lisan antara petani mitra dengan Bapak Majid sebagai juragan Ada beberapa alasan petani memilih bermitra dengan UD. Plasma Panen Unggul. Ada 12 orang petani atau 44% dari total keseluruhan 27 petani sampel beralasan bahwa jika petani meminjam modal di juragan tidak akan dikenai bunga selayaknya jika meminjam modal di bank. 8 orang petani atau 30% dari total keseluruhan 27 petani sampel memiliki alasan yaitu ketersediaan saprodi di juragan yaitu Bapak Majid lengkap dibandingkan dengan juragan lainnya. Dengan persentase 7% dari total keseluruhan 27 petani sampel atau 2 orang petani beralasan bahwa di juragan bisa hutang terlebih dahulu. Sementara ada 5 orang dengan alasan berbeda masing-masing yaitu juragan yang lama tidak lagi membiayai usahatani cabai, petani mendapatkan jaminan pasar, petani tidak memiliki modal jika ingin berusahatani sendiri, petani yang bergabung dengan UD. Plasma Panen Unggul atas saran petani lainnya, dan yang terakhir adalah pelayanan yang baik dari UD. Plasma Panen Unggul Persepsi petani terhadap pinjaman uang di bank adalah meminjam uang di bank lebih merugikan dibandingkan meminjam uang di juragan karena pinjaman yang diberikan bank memiliki suku bunga sebesar 14% yang memberatkan petani. Selain itu resiko meminjam uang di bank lebih tinggi daripada jika petani meminjam uang di juragan karena jika petani mengalami gagal panen, hutang petani bisa dibayarkan setelah panen di musim berikutnya dengan modal yang masih dipinjamkan oleh juragan.