Evaluasi Jalur Pejalan Kaki di Jalan KH Wachid Hasyim Kota Pasuruan

Main Author: Pradigdo, Wildhan Raga
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/12574/1/Wildhan%20Raga%20Pradigdo.pdf
http://repository.ub.ac.id/12574/
Daftar Isi:
  • Jalur pedestrian dalam konteks perkotaan biasanya dimaksudkan sebagai ruang untuk pejalan kaki yang berfungsi sebagai sarana pencapaian yang dapat melindungi pejalan kaki dari bahaya yang datang dari kendaraan bermotor. Menurut (Abdillah, 2014) jalur pedestrian dinilai menjadi infrastruktur kota yang mampu membantu mobilitas warga khususnya warga perkotaan untuk melakukan aktifitas sehari-hari dalam bermobilitas, jalur pedestrian dinilai bisa melancarkan transportasi apabila terhubung dengan halte atau shelter transportasi masal, menekan para pengguna kendaraan pribadi untuk bertransportasi masal. Sedangkan menurut (Putra, 2013) jalur pejalan kaki berupa trotoar merupakan wadah atau ruang untuk kegiatan pejalan kaki melakukan aktivitas dan untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki. Koridor jalan KH Wachid Hasyim di Kota Pasuruan merupakan salah satu pusat perdagangan skala kota yang memiliki aktivitas cukup tinggi setiap harinya. Tingginya aktivitas pada jalur pejalan kaki di jalan Wachid Hasyim ini tidak didukung dengan ketersediaan ruang bagi pejalan kaki yang nyaman dan aman. Penggunaan lahan di jalan KH. Wachid Hasyim didominasi oleh penggunaan lahan berupa perdagangan dan jasa. Penelitian ini bertujuan mmbuat arahan untuk meningkatkan kinerja jalur pejalan kaki di jalan KH. Wachid Hasyim berdasarkan persepsi pengguna jalur pejalan kaki. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis kinerja jalur pejalan kaki, Analisis IPA berdasarkan persepsi pengguna jalur pejalan kaki. Dari hasil penelitian ini di peroleh hasil pada beberapa segmen pada jalur pedestrian memiliki tingkat pelayanan C, D, dan E dan berdasarkan persepsi masayarakat perlu peningkatan pada lebar jalur pejalan kaki, keamanan dan kenyamanan jalur pejalan kaki, serta penyediaan jalur bagi orang berkebutuhan khusus.