Prioritas Bentuk Insentif dan Disinsentif Kampung Majapahit Kecamatan Trowulan
Daftar Isi:
- Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2012, Kawasan Strategis Propinsi dari sudut kepentingan sosial dan budaya di Kabupaten Mojokerto ditetapkan pada Kawasan Taman Majapahit. Berdasarkan Undang-undang Cagar Budaya, setiap orang yang berniat ataupun bahkan telah mengalihfungsikan bangunan atau kawasan cagar budaya dapat ditindak sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. Alih fungsi diijinkan apabila sesuai dengan peruntukkannya. Dalam konsep pelestarian pada rencana pengembangan Kawasan Taman Majapahit terdapat aspek perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Salah satu upaya dalam mengendalikan pemanfaatan ruang pada suatu kawasan dapat dilakukan dengan pemberian insentif dan disinsentif. Kampung Majapahit merupakan sebutan bagi wilayah pembangunan Rumah Majapahit, berada di tiga desa yakni desa Bejijong, desa Sentonorejo dan desa Jatipasar. Tujuan utama pembangunan tersebut adalah penopang aktifitas pariwisata cagar budaya yang berada di Kecamatan Trowulan. Metode penelitian yang digunakan ialah analisis kesesuaian guna lahan dan analisis preferensi pemerintah pada prioritas bentuk insentif dan disinsentif melalui Analisis Hierarki Proses dengan mempertimbangkan aspek efektivitas produk pengendalian ruang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata guna lahan eksisting di Kampung Majapahit masih sesuai dengan ketentuan zonasi cagar budaya. Sedangkan preferensi pemerintah melalui Analisis Hierarki Proses terhadap aspek politis memiliki bobot kriteria terbesar yaitu 0,45 dan insentif fiskal memiliki bobot alternatif tertinggi dengan 0,359, sehingga menjadi prioritas pertama.