Daftar Isi:
  • Undang- Undang Keperawatan Merupakan Salah Satu Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kapasitas Profesi Keperawatan. Perawat Dituntut Untuk Meningkatkan Pemahaman Dan Kesadaran Tentang Hukum Agar Mampu Mengambil Keputusan Secara Tepat Dalam Situasi Praktik. Peningkatan Pemahaman Hukum Tersebut Tentunya Juga Harus Disertai Dengan Perubahan Perilaku Perawat Dalam Meningkatkan Kinerjanya Sehingga Dapat Menunjuang Kualitas Pelayanan Yang Bermutu Kepada Klien. Penelitian Dilakukan Dengan Pendekatan Cross Sectional Study Dengan Pengambilan Sampel Mengggunakan Proportional Random Sampling. Instrumen Penelitian Yang Digunakan Berupa Kuisioner Pengetahuan Perawat Mengenai Undang-Undang Keperawatan Dan Kinerja Perawat. Jumlah Responden Yang Mengikuti Penelitian Ini Adalah Sebesar 77 Orang. Sebagian Besar Responden Memiliki Pengetahuan Mengenai Undang-Undang Keperawatan (98,7%) Dan Kinerja Yang Tinggi (94,8%). Hasil Statistik Bivariat Diperoleh Bahwa Hubungan Antara Pengetahuan Mengenai Undang-Undang Keperawatan Dan Kinerja Perawat R (Rho) = 0,027 Dengan Nilai Signifikansi (P-Value) Sebesar 0,817˃0,05 Yang Menyatakan Tidak Ada Hubungan Antara Pengetahuan Perawat Mengenai Undang-Undang Keperawatan Terhadap Kinerja Perawat.