Daftar Isi:
  • Pada tesis ini, peneliti mengangkat permasalahan mengenai kepastian hukum atas sanksi pelanggaran pemenuhan asas publisitas oleh PT yang melakukan penggabungan. Plihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya PT yang melakukan penggabungan dengan sengaja melanggar asas publisitas yang diatur dalam pasal 133 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam peraturan perundang-undangan belum ada ketentuan sanksi atas pelanggaran pasal tersebut. Hal ini mengakibatkan belum adanya kepastian hukum atas sanksi pemenuhan asas publisitas. Seharusnya, setiap peraturan perundang-undangan dapat menjamin kepastian hukum. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana kepastian hukum atas sanksi pelanggaran pemenuhan asas publisitas oleh PT yang melakukan penggabungan dan Bagaimana perlindungan hukum pihak ketiga atas pelanggaran asas publisitas oleh PT yang melakukan penggabungan. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik intepretasi komparatif dan analogi yaitu dilakukan dengan cara membandingkan penerapan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang lainnya serta aturan hukumnya. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa sanksi atas pelanggaran pemenuhan asas publisitas yang dilakukan oleh PT yang melakukan penggabungan dapat dikaitkan dengan sanksi pelanggaran yang terdapat dalam Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 yaitu sanksi administratif berupa denda. Hal ini karena kewajiban pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didasari oleh pasal 133 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Selain itu untuk PT terbuka mengenai sanksi pelanggaran pemenuhan asas publsitas dapat dikaitkan dengan sanksi pelanggaran asas keterbukaan yang terdapat dalam Undang-Undang Pasar Modal. Bahwa perlindungan hukum pihak ketiga atas pelanggaran pemenuhan asas publsitas oleh PT yang melakukan Penggabungan dapat dilakukan dengan cara melakukan permintaan pemeriksaan PT sesuai dengan ketentuan pasal 138 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan juga kreditur dapat mengajukan gugatan jika mengalami kerugian atas pelanggaran tersebut.