Efektivitas Ekstrak Etanol Rimpang Lengkuas (Alpinia galanga L. Willd) sebagai Antimikroba terhadap Bakteri Salmonella Typhi secara in Vitro

Main Author: Damaraasri, PriscillaDA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/124038/2/PRISCILLA_FULLTEXT.pdf
http://repository.ub.ac.id/124038/
Daftar Isi:
  • Salmonella Typhi adalah penyebab penyakit menular endemik, demam tifoid, yang merupakan masalah kesehatan karena dapat menimbulkan angka mortalitas. Beberapa tahun belakangan ini, S. Typhi telah dilaporkan adanya resistensi terhadap obat antimikroba sehingga menimbulkan masalah terapi yang sulit. Salah satu alternatif terapi adalah dengan bahan alami, yaitu rimpang lengkuas (Alpinia galanga L. Willd). Kandungan aktif rimpang lengkuas yang diduga bermanfaat sebagai antimikroba adalah flavonoid, tanin, dan polifenol. Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan bahwa ekstrak etanol rimpang lengkuas mampu menghambat pertumbuhan bakteri S. Typhi secara in vitro. Penelitian ini merupakan penelitian eksperimental laboratorik dengan menggunakan metode dilusi tabung. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah S. Typhi yang diperoleh dari Laboratorium Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang. Konsentrasi ekstrak yang digunakan yaitu 1%, 2%, 3%, 4%, 5% dan 0% dengan empat kali pengulangan. Hasil uji statistik Kruskal Wallis menunjukkan terdapat perbedaan yang signifikan pada perubahan konsentrasi esktrak etanol rimpang lengkuas terhadap pertumbuhan S. Typhi (p<0,05). Uji statistik Mann Whitney menunjukkan bahwa terdapat penurunan jumlah koloni S. Typhi yang signifikan seiring dengan peningkatan dosis ekstrak etanol rimpang lengkuas. Uji korelasi Spearman menunjukkan adanya hubungan yang erat antara konsentrasi ekstrak dengan pertumbuhan bakteri (Korelasi, r = -0,989; p<0,05). Kesimpulan penelitian ini yaitu ekstrak etanol rimpang lengkuas terbukti mampu menghambat pertumbuhan bakteri S. Typhi secara in vitro dengan kadar hambat minimum (KHM) dan kadar bunuh minimum (KBM) sebesar 5%.