Daftar Isi:
  • Fenomena anak jalanan di Kota Malang merupakan sebuah fenomena yang tidak bisa dianggap remeh.Terlebih dengan adanya berbagai kasus eksploitasi yang dekat dengan kehidupan anak jalanan.Sebagai wujud perhatiannya dalam penanganan masalah anak jalanan, Kota Malang mempunyai kebijakan-kebijakan terkait masalah anak jalanan.Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Malang No 9 Tahun 2013 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Kajian ini ditinjau menggunakan teori tindakan sosial dan Peraturan Menteri Sosial. Penanganan anak jalanan yang di lakukakan oleh pemerintah termasuk dalam tindakan sosial, dan untuk merealisasikan kebijakan penanganan anak jalanan di Kota Malang diperlukan unsur-unsur kinerja pembangunan kesejahteraan sosial meliputi masukan, keluaran, manfaat, dan dampak. Proses pengambilan data dilakukan dengan proses wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Untuk menganalisis teori tersebut dapat menggunakan metode penelitian kualitatif yang akan disajikan secara deskriptif. Penanganan anak jalanan yang dilakukan pemerintah masih terdapat beberapa kendala dari anak jalanan yaitu sangat dinamis atau sering berpindah-pindah, sulit mengubah mindset karena pendidikan anak jalanan rendah.Penanganan anak jalanan yang dilakukan oleh pemerintah merupakan respon atas banyaknya anak yang turun ke jalan.Hal tersebut merupakan suatu tindakan sosial, yang mana tindakan tersebut berupa peran pemerintah dan masyarakat dalam memberikan pelayanan, pelatihan, pendampingan, serta perlindungan, sehingga dapat mewujudkan kedisiplinan dan kemandirian terhadap anak jalanan.