Daftar Isi:
  • Penelitian ini berfokus pada pembahasan tentang politik patronase yang dilakukan oleh Suprapto dalam pemilihan legislatif Kota Malang pada tahun 1999-2014. Politik patronase merupakan salah satu fenomena politik, yang sering terjadi pada penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Praktik ini biasanya ditandai oleh berbagai bentuk pemberian keuntungan dari kandidat kepada pemilih. Pendistribusian keuntungan berupa barang dan uang serta kebijakan yang mengarahkan pada pemilih, melibatkan tim sukses yang merupakan kepanjangan tangan dari kandidat. Penelitian ini menggunakan konsep patronase dari Edward Aspinall. Meskipun mengacu pada konsep yang dimiliki oleh Edward Aspinall, tapi kondisi di lapangan menunjukkan bahwa Suprapto tidak sepenuhnya melakukan politik patronase seperti yang disebutkan dalam oleh Aspinall. Suprapto lebih cenderung menggunakan pengaruhnya sebagai legislator dalam menyampaikan aspirasi rakyat untuk meraih simpati publik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Suprapto telah melakukan beberapa praktik politik patronase, seperti Pemberian kolektif berupa pemberian sound system dan rebana, pemberian olahraga, pelayanan kesehatan gratis, pengasapalan jalan, pembuatan sumur bor; Pemberian individu berupa pemberian peralatan ibadah dan; Pembelian suara dengan memberikan uang kompensasi kepada simpatisan. Pola politik patronase yang terjadi disetiap periodenya cenderung bertambah, hal itu dibuktikan dengan pola patronase yang tetap menjaga basis suaranya dengan memfasilitasi kebutuhan kelompok masyarakat Daerah Pemilihan 1 Kedungkandang. Secara keseluruhan politik patronase yang dilakukan oleh Suprapto berjalan efektif guna meningkatkan perolehan dukungan suara Suprapto di Daerah Pemilihan 1 Kedungkandang.