Sejarah Konflik Perbatasan Republik Indonesia Dengan Republik Demokratik Timor Leste Tahun 2002-2013 (Studi Sejarah Sengketa Delomil-Memo)

Main Author: Crusita, RinandaHayoe
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/122824/
Daftar Isi:
  • Permasalahan sengketa perbatasan negara agaknya menjadi suatu persoalan yang sering sekali terjadi. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar pun juga tak lepas dari persoalan ini. Luasnya wilayah Indonesia, pengelolaan yang belum memadai serta minimnya kehadiran pemerintah di nyatanya menyebabkan terjadinya perebutan batas negara dengan negara tetangga seperti Republik Demokratik Timor Leste. Salah satu unresolved segment yang diperebutkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste adalah daerah river island Sungai Mota Malibaka. Perbedaan pandangan dalam penunjukan garis batas negara berdasarkan Traktat 1904 menyebabkan terjadinya konflik perbatasan yang harus segera ditindaklanjuti. Kajian dalam penelitian ini menggunakan teori sejarah politik yang diprakarsai oleh James Harvey Robinson dan Frederick J.Turner dan teori manajemen konflik yang dikemukakan oleh Marc Howard Ross dalam buku Manajemen Konflik yang ditulis oleh H.A.Rusdiana. kajian ini dibagi menjadi dua pembahasan yaitu mengidentifikasi sejarah politik konflik meliputi peraturan yang melatarbelakangi, aktor, dan sosial, serta mengidentifikasi penyelesaian konflik yang dilakukan oleh pemerintah meliputi kepentingan, penilaian atau pembobotan kepentingan, komunikasi efektif dan komitmen bersama yang harus ditaati. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sejarah dengan tahapan heuristik, verifikasi atau kritik, interpretasi dan historiografi. Proses pengambilan data dilakukan dengan metode studi pustaka dan wawancara mendalam. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif historis yang diulas secara deskriptif. Traktat 1904 dijadikan acuan dalam penetapan batas negara, tetapi Traktat 1904 dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dilapangan. Konflik perbatasan yang terjadi melibatkan beberapa pihak dari Pemerintah Republik Indonesia yaitu BNPP, Ditjen BAK Kemendagri, BIG, Kemenhan, Kemenlu, dan BPPD Provinsi NTT. Masyarakat perbatasan menginginkan penyelesaian berdasarkan asas keadilan. Sebagian besar kepentingan konflik adalah citra dan prestige di mata dunia internasional. Penunjukan median line Sungai Mota Malibaka dinilai menjadi keputusan yang win-win solution bagi semua pihak. Perundingan penyelesaian dilakukan dengan diplomasi di forum-forum resmi yang diselenggarakan, TSC-BDR, SWG, dan JBC. Masih maraknya pelanggaran lintas batas negara walaupun telah ditetapkannya batas negara berada pada median line Sungai Mota Malibaka.