Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Dana Desa (Studi Kasus Pelaksanaan Teknis Penerapan Dan Perencanaan Pada Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang)
Daftar Isi:
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah disahkan pada pada 15 Januari 2014 lalu. Dengan berbagai kekurangan dan kelebihan, sejatinya dampak dari UU Desa tergantung bagaimana pemerintah Kota/Kabupaten dan perangkat desa dalam mengelola dan mengimplementasikan UU Desa ini. Jika dikelola dengan baik maka baik pula hasilnya, begitu juga sebaliknya jika pihak pengelola tidak memiliki rasa tanggung jawab dan hanya memikirkan kesejahteraan pribadi tidak peduli terhadap kepentingan masyarakat, maka hasil dari UU Desa ini akan nihil. Dalam UU Dana Desa, dana yang begitu besar haruslah dikelola secara transparan, akuntabel, berbasis perencanaan, dan harus diaudit (pemeriksaan pembukaan keuangan). Akan tetapi dalam perjalananya proses ini mendapatkan dilema yang cukup serius, untuk saat ini di Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang belum semua perangkat desa paham mengenai pembukuan. Bila dikelola dengan salah, para perangkat desa takutnya akan terjerat hukum karena laporan yang diberikan berbeda dengan dana yang sudah diberikan. Dalam pembukuan dan perencanaan tersebut Kades dan Sekdes hanya membuat laporan yang sederhana, dan penganggaranya pun melalui perspektif kebutuhan yang bersifat temporer. Dari dana yang sudah turun di periode pertama yakni sekitar 250 juta, dana di bagikan ke pos-pos yang membutuhkan ( secara fisik tanpa ada perencanaan dan efek jangka panjang. Sehingga proses pembangunan dan pendistribusian uang menjadi tak terarah dan seadanya. Pemerintah Desa tidak di berikan pemahaman dan pengetahuan tentang menejemen pengelolaan keungan dan cara implementasi pelaksnaan dana desa secara mendalam. Ahirnya pola pembuatan agenda bersifat suka-suka tanpa di barengi jadwal dan output yang jelas. Sebagai suatu sistem regulasi yang bertujuan untuk memberikan dampak nyata bagi kehidupan ekonomi pedasaan agar lebih mandiri, kompetitif, dan berdaya saing tinggi, UU Desa sebenarnya sudah sangat bagus sebagai alat pendorong, hanya saja dalam pelaksanaanya kurang begitu maksimal. Mengingat sistem pemerintahan desa di bawah UU Desa yang baru menuntut kesiapan yang sangat baik dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten/kota. Dengan tidak adanya pengawasan yang intens dan berkala terhadap pengeloala uang desa ataupun anggaran dananya, penggelapan dana desa yang dilakukan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab menjadi sangat potensial, sehingga potensi kecurangan di sini begitu besar dalam proses implementasi Dana Desa yang sedemikian besar. Sampai tahap I penyaluran dana desa di Tirtomoyo belum mendapatkan pelatihan penganggaran dan menejemen keuangan dari pemerintah Kabupaten, sehingga pelaksanaanya pun masih sangat jauh dari kata layak dan kredibel.