Daftar Isi:
  • Penelitian ini fokus pada analisis kebijakan publik khususnya mengenai kebijakan pembatasan gerai ritel berjejaring di Kota Blitar. Penelitian ini penting untuk diteliti mengingat ditengah persaingan pembangunan daerah yang seringkali di tandai dengan menjamurnya pasar modern, justru di Kota Blitar memiliki kebijakan sebaliknya yakni menekan pendirian dan perkembangan pasar modern yang berbentuk gerai ritel berjejaring guna menyelamatkan perekonomian mikro lokal. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif dengan memaparkan analisis secara deskriptif dengan menggunakan sumber data dari wawancara, studi pustaka, catatan lapangan, dan dokumentasi untuk penyajian data. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan Van Metter dan Van Horn yang kemudian diikuti oleh konsep ekonomi kerakyatan sebagai pengiring pencapaian teori utama. Penelitian ini memiliki satu rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi kebijakan pembatasan gerai ritel berjejaring di Kota Blitar. Hasil dari penelitian ini adalah kebijakan pembatasan gerai ritel berjejaring di Kota Blitar berjalan tanpa adanya payung hukum sehingga kekuatan terbesar sebagai landasan implementasi kebijakan tersebut adalah komitmen pemimpin daerah yang dipatuhi birokrasi pemerintahan. Tidak adanya payung hukum berpengaruh pada kejelasan pembagian kerja dan disposisi pelaksana dalam implementasi kebijakan. Pada indikator kondisi politik, ekonomi dan kondisi sosial yang lebih dominan menentukan arah kebijakan adalah kondisi politik karena gejolak politik pada masa pergantian kepala daerah mempengaruhi perbedaan komitmen pemimpin daerah terpilih terhadap implementasi kebijakan. Komitmen kepala daerah sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan kebijakan karena tidak adanya perda yang mengatur kebijakan pembatasan gerai ritel berjejaring akan rentan untuk dilanggar.