Strategi Pengelolaan Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang Tahun 2015)

Main Author: Indraswari, CarissaPutri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/122786/1/Skripsi_Carissa_115120607111002.pdf
http://repository.ub.ac.id/122786/2/Jurnal_Carissa_115120607111002.pdf
http://repository.ub.ac.id/122786/
Daftar Isi:
  • Kebijakan otonomi daerah bertujuan untuk mengatur anggaran dari suatu daerah otonom yang bertujuan akhir untuk menyejahterakan masyarakat. anggaran daerah tersebut bersumber dari segala kekayaan daerah yang dikelola, baik melalui pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan milik daerah, dan pendapatan asli daerah yang sah. Salah satu sumber PAD yang besar berasal dari potensi pajak. Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang memiliki peran penting terkait segala proses yang berhubungan dengan penganggaran dan pengelolaan anggaran bagi suatu daerah. Dinas Pendapatan Daerah memiliki tanggung jawab dalam pemungutan pendapatan daerah melalui pengkoordinasian dan pemungutan pajak, retribusi, bagi hasil pajak, dana perimbangan, dan lain sebagainya. Potensi pajak di Kota Malang juga cukup besar, khususnya di sektor usaha restoran dan rumah makan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pengelolaan pajak restoran oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang agar pendapatan asli daerah dapat meningkat. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan kualitatif. Fokus dalam penelitian ini adalah strategi pengelolaan pajak restoran dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan analisis SWOT untuk menganalisa startegi berdasarkan indikator kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang efektif dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil ini disimpulkan karena target yang dibuat oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang mengenai pajak restoran selalu memenuhi target, tetapi untuk aturan pajak yang telah diperbarui yaitu dengan diterapkannya pajak sebesar 10% untuk setiap wajib pajak restoran yang berpenghasilan lebih dari Rp 5.000.000,- masih ada kerancuan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat membuat kebijakan yang tepat dalam penerapan strategi pengelolaan pajak dapat dilakukan proses akumulasi restoran bagi wajib pajak restoran yang memiliki restoran lebih dari satu sehingga pembeda besaran pajak restoran dapat berjalan dengan adil.