Daftar Isi:
  • Korupsi politik dilakukan untuk mempertahankan atau memperluas sebuah kekuasaan. Korupsi politik bukan aktivitas yang bisa dilakukan sendiri, butuh kerjasama dalam melakukannya. Penelitian mengenai aktivitas korupsi belum banyak dikaji dalam ranah ilmu komunikasi, padahal korupsi dilakukan melalui interaksi-interaksi. Melalui enam Putusan Pengadilan terdakwa pelaku korupsi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, peneliti mencari bagaimana jaringan korupsi yang terbentuk. Selain mencari jaringan secara relasional dan posisional, pada penelitian ini peneliti juga mencari aspek kultural melalui conversation analysis. Melalui empat transkrip telepon yang tersedia di Putusan Pengadilan Susi Tur Andayani, peneliti mampu menganalisis opening & closing, adjacency pairs, topic shift, dan disclaimers & alignments dalam empat percakapan tersebut. Dari segi relasional dan posisional didapatkan hasil bahwa jaringan komunikasi korupsi pada penelitian ini kerapatannya rendah, menandakan jaringan ini merupakan jaringan yang kompleks. Dari segi kulturalnya diperoleh hasil bahwa percakapan korupsi merupakan salah satu bentuk percakapan institusional dan terdapat pihak-pihak yang lebih mempunyai kuasa dan kontrol dalam percakapan. Selain itu, penelitian ini mampu mengisi kekosongan atas kurangnya penelitian mengenai korupsi terutama korupsi politik di ranah ilmu komunikasi melalui jaringan komunikasi dan mampu menghadirkan percakapan kejahatan sebagai salah satu tema yang menarik untuk diteliti.