Daftar Isi:
  • Meningkatnya jumlah pendatang ke Kota Malang telah memberikan harapan yang cerah bagi penduduk asli Kota Malang. Dikenal sebagai kota pendidikan, Kota Malang memiliki berbagai institusi pendidikan dari level rendah mulai PAUD/TK sampai dengan level yang tertinggi yakni Universitas. Adanya lapangan kerja yang menjanjikan dan juga tempat wisata yang variatif adalah sebagian faktor yang mendukung mengapa banyak orang yang ingin datang dan juga tinggal di kota ini. Dengan banyaknya jumlah pendatang dan juga pelajar yang tinggal di Kota Malang merupakan potensi yang dapat dikelola pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya agar dapat menjadi PAD tetap. Pajak Daerah merupakan sumber utama pendapatan daerah yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah. Pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah harus sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah itu sendiri. Desentralisasi fiskal memfasilitasi pemerintah daerah untuk dapat semaksimal mungkin mengelola dan mengembangkan potensi yang ada dalam daerah tersebut. Dengan adanya desentralisasi fiskal, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan kinerja dengan melakukan ekstensifikasi. Hal tersebut dilakukan pemerintah kota Malang dalam meningkatkan PAD daerahmya. Pajak rumah kos menjadi produk ekstensifikasi yang diharapkan dapat meningkatkan PAD melalui peraturan daerah nomor 16 tahun 2010 tentang pajak rumah kos. Adapun strategi yang dilakukan dalam implementasi peraturan daerah nomor 16 tahun 2010 tersebut adalah dengan sosialisasi kebijakan yang melalui media cetak dan juga langsung ke masyarakat, kemudian pendataan wajib pajak, dan yang terakhir adalah ―Jemput Bola‖ yakni mendatangi rumah kos yang belum terdaftar menjadi wajib pajak. Hasilnya dapat dilihat dengan jumlah wajib pajak yang terus menerus bertambah, pada tahun 2012 kontribusi pajak rumah kos menunjukkan presentase 0,23%, pada tahun 2013 sebesar 0,23%, dan sedikit menurun di tahun 2014 menjadi 0,22% terhadap PAD tahunan Kota Malang.