Analisis Penyelesaian Laporan Pendidikan Di Kabupaten Mojokerto Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur Tahun 2014-2015
Main Author: | SriWilujeng, Wahyu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/122668/1/WAHYU_SRI_WILUJENG_125120607111026.pdf http://repository.ub.ac.id/122668/2/jurnal_pdf.pdf http://repository.ub.ac.id/122668/ |
Daftar Isi:
- Data pelayanan yang masuk ke Ombudsman terkait kebutuhan dasar tahun 2014 yang menduduki peringkat pertama yaitu pendidikan dengan jumlah 28 laporan. Laporan pendidikan yang masuk ke ombudsman pada tahun 2014 sebanyak 28 laporan dan pada tahun 2015 yaitu 23 laporan. Dari laporan yang masuk ke ombudsman yang menempati peringkat pertama yaitu Surabaya dan kedua yaitu Mojokerto. Dimana dari banyaknya laporan yang masuk di Surabaya sudah terselesaikan semua, sedangkan lima laporan pendidikan di Kabupaten Mojokerto statusnya belum terselesaikan. Dari ke lima laporan yang masuk yaitu Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, dan dua diantaranya yaitu Dinas Pendidikan. Dari lima laporan tersebut ada tiga laporansampai tahun 2016 statusnya belum terselesaikan,dimana dari tiga laporan dua laporan yang belum terselesaikan yaitu terkait dana BSM di Madrasah Aliyah Negeri Mojosari dan terkait pembagian jam mengajar di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Mojosari Kabupaten Mojokerto. Penelitian ini untuk mengetahui analisis penyelesaian laporan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur dengan menggunakan teori New Public Service menurut Bryson dan Crosby yang membeberkan tujuh langkah utama dalam memecahkan secara efektif masalah-masalah publik. Penelitian ini menggunakan metode kualittaifdeskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini bahwa dalam penyelesaian laporan di SMAN 1 dibantu oleh aktor lain yaitu dinas pendidikan dan Inspektorat. Sedangkan dalam penyelesaian di MAN Mojosari aktor lain yaitu Kementrian agama. Dalam menyelesaikan laporan pendidikan ombudsman tidak mencari solusi dalam forum karena tidak melakukan mediasi. Ketika pelapor dari SMAN 1 Mojosari meminta mediasi ombudsman tidak memenuhi permintaan pelapor. Meskipun ombudsman tidak melakukan mediasi dalam menyelesaikan laporan di MAN Mojosari dan SMAN 1 Mojosari, tetapi ombudsman mampu mengklarifikasi terlapor maupun pelapor. Dalam penyelesaian laporan oleh Ombudsman tidak sepenuhnya dilakukan dengan maksimal, karena ombudsman tidak melakukan evaluasiketika sudah menyelesaikan laporan.