Politik Lingkungan (Studi Pada Pemerintah Kota Malang Dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Untuk Mewujudkan Sustainable City)
Main Author: | Yulianti, Permata |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/122539/1/Jurnal_Permata_Yulianti%2C_125120500111011%2C_Ilmu_Politik%2C_FISIP_UB.pdf http://repository.ub.ac.id/122539/2/Permata_Yulianti_%28skripsi%29%2C_125120500111011%2C_Ilmu_Politik%2C_FISIP_UB.pdf http://repository.ub.ac.id/122539/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan secara mendalam, faktual dan sistematis mengenai Politik Lingkungan ditinjau dari studi pada Pemerintah Kota Malang dalam pengembangan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan pembangunan keberlanjutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang, mewajibkan bahwa ketersediaan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen yang terdiri dari 10 persen ruang terbuka hijau privat dan 20 persen ruang terbuka hijau publik berdasarkan luas wilayah. Kegiatan yang tidak terlepas dari proses penyediaan ruang terbuka tersebut adalah adanya revitalisasi yang terjadi pada taman maupun hutan kota. Fokus penelitian ini lebih kepada peranan Pemerintah Kota Malang dalam mengelola ruang yang ada di Kota Malang sehingga mampu mewujudkan sustainable city. Pemerintah dalam menjalankan kebijakan revitalisasi tersebut bekerjasama dengan swasta terkait pemberian dana CSR (Corporate Social Responsibility) dibidang lingkungan hidup. Sehingga penelitian ini memiliki nilai urgensitas mengingat ruang adalah produk sosial dan politik. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai Politik Lingkungan Studi Pada Pemerintah Kota dalam Pengembangan RTH di Kota Malang ditemukan fakta bahwa legitimasi yang sudah ada belum secara jelas mengatur terkait penggunaan dana revitalisasi dari CSR. Selain itu belum terjalinnya sinergi antara lembaga eksekutif, legislatif, swasta dan masyarakat di dalam pengembangan RTH. Hal ini mengakibatkan kekuatan negara dalam mengatur revitalisasi dinilai masih lemah dan justru ruang publik didominasi oleh swasta.