Pola Komunikasi Penyidik Dalam Melakukan Interogasi Terhadap Tersangka Yang Terlibat Proses Peradilan Pidana Umum Pada Kasus Pencurian Dan Penipuan Di Polresta Malang

Main Author: Arfiani, Khusnia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/122533/1/3_BAB_III.pdf
http://repository.ub.ac.id/122533/2/8_JURNAL_SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/122533/3/4_BAB_IV.pdf
http://repository.ub.ac.id/122533/4/1_COVER-BAB_1.pdf
http://repository.ub.ac.id/122533/5/5_BAB_V.pdf
http://repository.ub.ac.id/122533/6/6_BAB_VI.pdf
http://repository.ub.ac.id/122533/7/2_BAB_II.pdf
http://repository.ub.ac.id/122533/
Daftar Isi:
  • Pola komunikasi pada proses interogasi sangat perlu dipahami oleh penyidik agar tidak menyimpang dari undang-undang yang ditentukan atau terjadinya abuse of power. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola komunikasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka yang terlibat proses peradilan pidana umum pada kasus pencurian dan penipuan di Polresta Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan legal communication untuk mengetahui pola komunikasi dalam proses interogasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pola komunikasi proses interogasi dalam kasus pencurian dan penipuan merupakan bentuk komunikasi antarpribadi yang bersifat dyadik. Pola komunikasi didominasi oleh penyidik namun masih menunjukkan adanya interaksi antara penyidik dengan tersangka. Proses interogasi didasarkan pada penggunaan bahasa dari legal communication. Bahasa merupakan salah satu konsep dari konteks legal communication yang memiliki peran penting untuk menggali informasi yang ada. Dalam hal ini bahasa didukung oleh konsep persuasi, wacana, dan narasi. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya tiga tahap pola komunikasi dalam proses interogasi yakni 1) tahap awal yang menggunakan pola komunikasi primer dengan pendekatan komunikasi verbal maupun non verbal. 2) tahap lanjut yang bersifat menggali informasi terkait dengan kasus yang dihadapi, dimana pola komunikasi yang diterapkan bersifat gabungan dari linear, sirkular, maupun sekunder. Bentuk komunikasi yang digunakan lebih bersifat verbal dan adanya penggunakan komponen legal communication yang memiliki peran penting untuk menggali dan mengumpulkan informasi yang ada. 3) tahap akhir dalam proses interogasi menggunakan pola komunikasi sekunder dimana penyidik telah membuat laporan BAP dan tersangka telah membaca laporan tersebut serta menandatangani jika disetujui.