Konflik Antara Pemerintah Kabupaten Sumenep Dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Studi Tentang Dana Bagi Hasil Blok Maleo Madura 2008-2016)

Main Author: Rengkot, TegarSinuraya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/122524/1/SKRIPSI%2C_TEGAR_SINURAYA_RENGKOT_%28125120507111021%29_.pdf
http://repository.ub.ac.id/122524/2/JURNAL%2CTEGAR_SINURAYA_RENGKOT_%28125120507111021%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/122524/
Daftar Isi:
  • Konflik antara pemerintah Kabupaten Sumenep dan pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas alam Blok Maleo di Giligenting Kabupaten Sumenep bermula dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2007 terkait status kepemilikan Blok Maleo. Peraturan tersebut berisi tentang Provinsi Jawa Timur sebagai daerah penghasil migas, dimana salah satunya sebagai penghasil migas di Blok Maleo. Padahal pengeboran migas yang dilakukan oleh perusahaan minyak yang mengelolala Blok Maleo tersebut yaitu PT. Santos Madura secara peraturan berada di wilayah Kabupaten Sumenep. Seharusnya dana bagi hasil migas sebagai daerah penghasil menjadi hak dari Kabupaten Sumenep. Upaya Kabupaten Sumenep untuk memperjuangkan hak kepemilikan dana bagi hasil migas tersebut terus dilakukan dengan mengajukan Judicial Review di Mahkamah Agung dan melakukan pertemuan dengan pihak Provinsi Jawa Timur, namun tetap tidak merubah status Kabupaten Sumenep sebagai pihak yang menerima dana bagi hasil migas Blok Maleo sampai saat ini. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, teknik yang digunakan antara lain observasi, wawancara, dan studi dokumen. Teori utama yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori konflik dalam perspektif sumberdaya alam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang tidak tegas dan jelas menjadi pemicu konflik ini tetap terjadi sampai saat ini. Dimana pemerintah pusat selaku otoritas tertinggi tidak mampu menyelesaikan masalah ini secara tepat, dimana keputusan yang dibuat sangat tidak jelas dan mengambang. Dengan ketidaktegasan Pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi mengambil keuntungan dari konflik ini, dimana provinsi tetap mendapatkan dana bagi hasil blok Maleo yang seharusnya milik Kabupaten Sumenep.