Konflik Pelaksanaan Pemiliihan Kepala Desa (Studi Kasus Perolehan Suara Seimbang dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang Tahun 2015)

Main Author: Putri, ChilfiaApriana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/122428/1/Skripsi_Chilfia_Apriana_Putri.pdf
http://repository.ub.ac.id/122428/2/Jurnal_Chilfia_Apriana.pdf
http://repository.ub.ac.id/122428/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengangkat tentang konflik yang terjadi pada pelaksanaan pemilihan kepala desa Banyukapah. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana kronologi konfliknya, dampak yang ditimbulkan dari konflik Pilkades Banyukapah, serta bagaimana peran dari pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi pada pemilihan kepala desa Banyukapah. Teori yang digunakan adalah teori konflik Sosial Randall Collins dimana dalam teori ini menjelaskan hubungan konflik dan perubahan sosial yang menekankan pada stratifikasi sosial. Penelitian dilakukan di desa Banyukapah dan kantor Pemdes Pemkab Sampang. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif deskriptif, dengan sasaran Sekretariat Pemerintah Desa selaku Panitia Kabupaten, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Banyukapah, serta pemerintah yang berperan dalam penyelesaian konflik Pilkades ini seperti Bangkesbangpol Sampang selaku tim pengawas yang ikut berperan dalam penyelesaian konflik yang terjadi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa konflik yang terjadi dikarenakan kepentingan politik yaitu adanya persaingan dalam perebutan posisi kepala desa dan serta fanatisme yang berlebihan dari para pendukung masing-masing calon yang mana jika calon yang mereka dukung kalah, pendukung fanatik ini siap melakukan pembelaan dalam bentuk dan cara apapun mulai dari demontrasi hingga intimidasi. Konflik yang terjadi ini berdampak pada pelayanan publik dan sistem pemerintahan yang kurang maksimal hingga terjadinya perpecahan fregmentasi sosial dimana masyarakat Banyukapah terpecah menjadi 2 kubu. Hal ini akhirnya membuat pemerintah turun tangan dan menyelesiakan masalah ini dengan cara musyawarah mufakat dan mengikuti prosedur penyelesaian konflik yang telah ditentukan yaitu sesuai dengan Perda Kabupaten Sampang No.1 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati No.31 Tahun 2015.