Adaptasi Pasangan Beda Agama Terhadap Aturan Pernikahan (Studi Kasus Pra Pernikahan Pasangan Islam dan Hindu di Desa Glanggang Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang)
Main Author: | Rizal, AndiAchmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/122416/1/Persetujuan-persembahan.pdf http://repository.ub.ac.id/122416/2/BAB_I-BAB_6.pdf http://repository.ub.ac.id/122416/ |
Daftar Isi:
- Desa Glanggang merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, mayoritas penduduk di desa tersebut yang terbesar menganut agama Islam dan yang kedua agama Hindu. Di desa ini terdapat banyak pasangan yang berbeda agama dalam satu keluarga. Fenomena pernikahan beda agama di desa ini merupakan pernikahan yang melibatkan pasangan berbeda agama antara Islam dengan Hindu, untuk melegalkan pernikahan agar diakui oleh pemerintah maka dilakukan rekayasa hingga mutasi identitas agama untuk mengesahkan pernikahan tersebut, baik secara agama Islam maupun Hindu dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan teori Struktur Fungsional yang dikemukakan oleh Robert King Merton untuk menganalisis segala dinamika tentang pernikahan beda agama di Desa Glanggang yang melarang adanya pernikahan beda agama sehingga kemudian merujuk pada pola adaptasi atau bentuk adaptasi. Bentuk adaptasi yang dilakukan merupakan akibat dari adanya kebijakan yang mengharuskan menikah secara seagama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pendekatan studi kasus merupakan suatu pendekatan yang dikembangkan oleh K.Yin, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan rekaman arsip. Semua teknik pengumpulan data tersebut juga sudah termasuk dengan penggunaan data sekunder. Berdasarkan temuan dilapangan terdapat tiga bentuk upaya yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama sehubungan dengan aturan pernikahan tentang pernikahan. Pertama, konformitas: masuk agama Hindu baik secara administrasi serta mempelajari agama Hindu yang baru di anutnya. Yang kedua, inovasi: masuk agama Islam hanya semata-mata untuk melegalkan status pernikahannya dan setelah menikah kembali ke agama Hindu. Kemudian yang ketiga, Ritualisme: masuk agama Islam dilakukan untuk mendapatkan persetujuan calon mertua saja, setelah menikah tidak kembali lagi ke agama Hindu namun tetap melakukan ritual agama Hindu secara diam-diam karena ingin menghargai mertua yang beragama Islam.