Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto Tahun 2015.
Main Author: | Nursafitri, Fahmi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/122378/1/Bagian_Awal_Skripsi.pdf http://repository.ub.ac.id/122378/2/ISI_SKRIPSI_PELAYANAN_PKB.pdf http://repository.ub.ac.id/122378/3/JURNAL_Pelayanan_PKB.pdf http://repository.ub.ac.id/122378/ |
Daftar Isi:
- Kota Mojokerto adalah kota dengan luas 16,47 Km2, merupakan kota dengan luas terkecil di Provinsi Jawa Timur. Luas ini berpengaruh pada jumlah kendaraan wajib uji di Kota Mojokerto. Jumlah kendaraan wajib uji di Kota Mojokerto dari tahun 2012-2014 berkisar 2 ribu sampai dengan 3 ribu kendaraan. Dishubkominfo Kota Mojokerto dalam melakukan pelayanan pengujian kendaraan belum optimal. Penyelesaian pelayanan setiap harinya dibantu oleh 2-5 biro jasa. Peralatan uji smoke tester, spedoometer, light tester, dan klakson tidak pernah dipakai dalam pengujian walau kondisinya baik. Permasalahan lain adalah pengujian yang tidak membawa kendaraan. Dishubkominfo Kota Mojokerto tidak memberikan akses informasi tentang biaya uji, persyaratan, dan alur pelayanan. Disisi lain rem kendaraan pick up dengan hasil uji sebesar 20 newton padahal standar perundang-undangan sebesar 400-700 newton tetap lulus uji. Sejalan dengan visi Kota Mojokerto sebagai “Service City” menandakan bahwa pelayanan masih belum terwujud optimal. Penelitian ini dilakukan untuk menggambarkan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan teori pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, studi pustaka, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan teori pelayanan publik yang baik Hesti Puspitosari dkk. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidaktransparan dibuktikan dengan tidak diberikannya kuitansi pada pemilik kendaraan. Masih adanya pungutan liar sebesar Rp 90.000 dari biaya asli Rp 60.000. Partisipasi pelayanan dibantu oleh biro jasa setiap harinya. Keresponsifan petugas dalam hal ini tidak dapat dinilai karena pelayanan selama 28 hari sebanyak 586 kendaraan ditangani biro jasa. Sedangkan 26 kendaraan dilayani oleh petugas. Ketidakpastian waktu terlihat pada petugas melayani selama 2-4 jam dengan standar pelayanan selama 30-35 menit. Efisiensi pelayanan tidak dapat dinilai karena tidak dapat mengukur adanya pemborosan sumber daya. Hal ini dikarenakan pemilik menggunakan biro jasa tanpa mengeluarkan tenaga lebih. Satu hal lagi yang hendak diungkapkan penelitian ini bahwa faktor yang memengaruhi pelayanan pengujian kendaraan bermotor adalah dukungan sumber daya manusia, dukungan anggaran dan pengaruh biro jasa.