Implementasi Regulasi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Publik Di Kawasan Perkotaan Karawang
Main Author: | Kusumarini, AlvinaTea |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/122343/1/JURNAL.pdf http://repository.ub.ac.id/122343/2/SKRIPSI.pdf http://repository.ub.ac.id/122343/2/COVER.pdf http://repository.ub.ac.id/122343/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini fokus pada implementasi regulasi yang mengatur ruang terbuka hijau di Karawang yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Karawang, terhadap pengelolaan ruang terbuka hijau publik di Kawasan Perkotaan Karawang. Penelitian ini dilakukan di Kawasan Perkotaan Karawang yang merupakan Zona 1 yang menjadi tempat pusat kota dan pemerintahan di Kabupaten Karawang. Penelitian ini menggunakan tiga metode untuk mengumpulkan data penelitian yaitu metode wawancara, observasi dan studi pustaka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses implementasi pengelolaan ruang terbuka hijau publik di Kawasan Perkotaan Karawang, untuk mengetahui tingkat kesempurnaan dalam proses implementasinya, dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi proses pengelolaan ruang terbuka hijau publik di Kawasan Perkotaan Karawang. Teori implementasi kebijakan Brian W. Hogwood dan Lewis A. Gunn membagi implementasi kebijakan menjadi tiga tahap dan 10 (sepuluh) kriteria untuk menentukan implementasi kebijakan sempurna, yang dianalisis dengan implementasi pengelolaan ruang terbuka hijau publik di Kawasan Perkotaan Karawang. Tiga tahapan implementasi menurut Hogwood dan Gunn sudah terdapat dalam implementasi pengelolaan ruang terbuka hijau publik di Kawasan Perkotaan Karawang tetapi terdapat masalah dalam pelaksanannya seperti keterbatasan lahan, masyarakat yang mengalihfungsikan lahan yang seharusnya untuk ruang terbuka hijau publik, dan peran masyarakat masih minim. Dari 10 kriteria untuk menilai implementasi yang sempurna menurut Hogwood dan Gunn, pada implementasi pengelolaan ruang terbuka hijau publik di Kawasan Perkotaan Karawang hanya dapat memenuhi 2 kriteria yakni kebijakan yang akan diimplementasikan didasarkan pada teori kausalitas, seperti pembangunan Taman Kota Bukit Interchange tidak terlaksana karena belum ada MoU antara Pemkab dengan PT Jasa Marga. Hubungan kausalitas bersifat langsung dan sedikit mata rantai penghubungnya, seperti sebab keterbatasan dana jadi pembangunan Hutan Kota Gempol belum terlaksana. Faktor pendukung dalam implementasi ini terdiri dari program pemerintah, anggaran, sumber daya manusia dan kondisi lingkungan alam. Sedangkan, faktor penghambatnya ialah keberadaan lahan, kerjasama berbagai pihak, profesionalisme sumber daya manusia dan kesadaran masyarakat