Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Terhadap Realisasi Kebijakan Upah Minimum Kota Malang Tahun 2015.
Main Author: | Perkasa, EddoPutra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/122262/1/Skripsi_Eddo_Putra_Perkasa.pdf http://repository.ub.ac.id/122262/ |
Daftar Isi:
- Di Kota Malang Kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2015 menjadi perdebatan yang cukup menarik antara tenaga kerja, perusahaan, dan Pemerintah. Untuk melindungi tenaga kerja maka pemerintah menentukan UMK Malang sesuai melalui Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2014 sebesar Rp.1.882.250. Maka diperlukan realisasi nomial UMK agar dapat mencapai jumlah yang telah tercantum pada Pergub Nomor 72 tahun 2014. UMK menjadi permasalahan yang menarik untuk dibahas, karena jumlah perusahaan yang melanggar UMK di Kota Malang setiap tahunya selalu bertambah. Pada tahun 2015 tercatat ada 151 perusahaan yang belum merealiasasikan UMK. Pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dalam hal ini sangat diperlukan agar UMK Kota Malang 2015 dapat terealisasikan dengan baik kepada seluruh tenaga kerja. Kajian ini ditinjau menggunakan teori implementasi kebijakan publik dan konsep pengawasan. Karena untuk merealisasikan UMK Malang Tahun 2015 diperlukan unsur-unsur seperti komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pengawasan juga menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan. Proses pengambilan data dilakukan dengan proses wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Untuk menganalisis teori tersebut dapat menggunakan metode penelitian kualitatif yang akan disajikan secara deskriptif. Pengawasan terhadap realisasi kebijakan UMK Malang Tahun 2015 masih terdapat beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut terjadi pada fase penetapan standar, fase penilaian, dan fase tindakan perbaikan terhadap perusahaan yang belum merealiasasikan UMK Malang 2015. Pada fase penetapan standar terlihat bahwa komunikasi antar aktor yang kurang optimal sehingga sosialisasi tidak merata kepada semua perusahaan. Pada fase melakukan penilaian kekurangan SDM Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menjadi kendala utama untuk melakukan pengawasan perusahaan yang ada di Kota Malang. Pada fase tindakan perbaikan perilaku aparat pemerintah yang sarat politis membuat tumpulnya hukum ketenagakerjaan, sehingga tidak ada pemberian efek jera kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran