Politik Perlindungan Tki (Studi Tentang Upaya Perlindungan Hak Sipil Dan Politik Buruh Migran Kabupaten Malang Dari Perspektif Koordinasi Governance)

Main Author: Anansi, SuciNovelyna
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/122083/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan secara mendalam, faktual dan sistematis mengenai koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Malang dan P4TKI Malang sebagai pemerintah, PT Anugerah Usaha Jaya sebagai swasta, SBMI sebagai civil society dalam memberikan perlindungan kepada TKI yaitu khususnya pada buruh migran di Kabupaten Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Kabupaten Malang masuk ke dalam wilayah di Jawa Timur yang memiliki jumlah pengaduan kasus TKI dan pengirim TKI terbanyak. Minimnya Lapangan Kerja di Kabupaten Malang dan semakin banyaknya pencari kerja mengakibatkan angka pengangguran semakin tinggi. Menjadi TKI merupakan salah satu solusi yang diberikan untuk memecahkan permasalahan tingginya tingkat pengangguran. Dalam hal ini peran pemerintah, swasta, dan civil society di Kabupaten Malang dibutuhkan guna memberikan perlindungan bagi masyarakatnya yang di berangkatkan bekerja ke luar negeri. Perlindungan bagi TKI yang bekerja di Luar Negeri harus menjadi fokus utama oleh ketiga aktor pemberi perlindungan, mengingat perlindungan kepada TKI di Kabupaten Malang belum jelas diberikan oleh pemerintah, swasta, dan civil society secara proporsional. Sebagaimana diketahui banyak sekali kasus-kasus yang menimpa para TKI Kabupaten Malang selama bekerja di Luar Negeri seperti meninggal di negara tujuan, hilang komunikasi, pemulangan TKI, pembayaran asuransi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai pelaksanaan perlindungan hak sipil dan politik buruh migran di Kabupaten Malang, telah didapatkan temuan hasil yaitu sebagai berikut, PAP, KUR, pelatihan keuangan, pelatihan kewirausahaan dianggap suatu perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, swasta, civil society, pada masa pra penempatan, penempatan, purna penempatan, kemudian klarifikasi dan mediasi merupakan upaya penyelesaian kasus yang utama, dengan dua upaya perlindungan tersebut diharapkan permasalahan kasus TKI di luar negeri dapat terselesaikan dan adanya pelayanan mekanisme pengiriman TKI yang lebih profesional.