Pelaksanaan Good Governance Dalam Pelayanan Pendidikan (Studi Kasus Penerapan Dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar Di Kota Malang)
Main Author: | Hariani, Sari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/122037/ |
Daftar Isi:
- Pendidikan merupakan salah satu jenis pelayanan publik yang harus diberikan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, pelayanan publik bidang pendidikan masih memiliki beberapa masalah yang berkaitan dengan mutu pendidikan. Dengan diberlakukannya standar pelayanan minimal, merupakan perwujudan nyata bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk mengecap pendidikan. Pelayanan pemdidikan dapat terselenggara dengan baik jika didukung dengan adanya akuntabilitas dan transparansi dari Pemerintah, juga partisipasi dari masyarakat. Ketiga unsur tersebut dapat mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan good governance. Standar pelayanan minimal pendidikan dasar adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar yang diberikan oleh Pemerintah dan satuan pendidikan melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satu yang terkenal sebagai Kota pendidikan di Indonesia adalah Kota Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal di bidang pendidikan dasar serta faktor apa saja yang menjadi pendorong dan penghambat dalam penerapan standar pelayanan minimal. Penelitian ini menggunakan metode qualitative descriptive yang menggunakan depth interview, observasi, dan dokumentasi dalam pengumpulan data. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah purposive. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan pendidikan dasar yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang dan satuan pendidikan di Kota Malang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat mencapai target yang telah ditentukan. Hal-hal yang menjadi faktor pendukung adalah adanya peraturan mengenai standar pelayanan minimal bidang pendidikan dasar, dan integrasi dalam dokumen daerah. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat adalah kurangnya ketersediaan tenaga pendidik atau guru.