Menata Tubuh, Menata Jiwa (Studi Kasus Pendisiplinan Tubuh Pada Rumah Sakit Terapi Mental Sengkaling Medical Center Jalan Raya Sengkaling, Dau Malang)

Main Author: Christya, DesandyBudi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/122000/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengkaji terkait pendisiplinan tubuh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada sebuah rumah sakit terapi mental Sengkaling Medical Center (SMC) Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah memahami serta menganalisis bagaimana penanganan atau penormalisasian para penderita gangguan kejiwaan melalui proses pendisiplinan tubuh yang dijalankan, serta aspek sosio-kultur yang menyertainya. Penelitian ini menggunakan teori yang dikemukakan oleh Michel Foucault terkait kekuasaan-pengetahuan, pendisiplinan tubuh dan panoptisisme. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengambilan data yang digunakan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pemilihan informan secara purposive sampling, dengan menggunakan informan utama dan informan tambahan. Hasil dari penelitian ini pertama, proses pendisiplinan tubuh ODGJ di SMC diaktualisasikan melalui empat kegiatan terapi yakni Body and Soul Harmony, Barrier Breaker, Group Dynamic dan Music Therapy. Terapi tersebut merupakan wujud kekuasaan-pengetahuan seperti menurut Michel Foucault. Kedua, kekuasaan-pengetahuan pada proses pendisiplinan tubuh ODGJ dimiliki oleh masing-masing subjek mulai dari dokter, pihak koordinator, terapis, perawat, URDAL, pasien itu sendiri sampai pihak keluarga, yang juga dipengaruhi oleh latar belakang sosio-kultur dari masing-masing subjek. Ketiga, penerapan faktor lain seperti reward and punishment, faktor kepercayaan, pemberlakuan tata tertib pasien, juga membantu proses pendisiplinan tubuh ODGJ di SMC. Keempat, SMC menerapkan prinsip panoptikon sebagai pelaksana proses pengawasan dan pengontrolan. Maka pendisiplinan tubuh orang-orang dengan gangguan kejiwaan ini diharapkan sebagai salah satu bentuk perwujudan UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dimana SMC sebagai lembaga kesejahteraan sosial, yang membantu melaksanakan penyelenggaraan pemulihan dan pengembangan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial (ODGJ), agar kemudian bisa menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.