Implementasi Program Keluarga Harapan (Pkh) Bidang Kesehatan Di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Tahun 2014
Main Author: | Pratiwi, IvaBagus |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/121972/ |
Daftar Isi:
- PKH merupakan program yang berupaya untuk mengembangkan sistem perlindungan sosial terhadap warga miskin di Indonesia. Program ini memberikan sistem bantuan uang tunai kepada KSM dengan catatan mengikuti persyaratan yang terkait dengan peningkatan kulitas SDM yaitu kesehatan dan pendidikan. Lapisan masyarakat menengah kebawah banyak yang tidak mengetahui pentingnya pemeriksaan kesehatan. Hal ini disebabkan oleh mereka tidak memiliki biaya untuk mengakses kesehatan. PKH bidang kesehatan memberikan peluang lebih baik kepada anak-anak KSM, dikarenakan dengan adanya program ini peserta PKH akan lebih mudah untuk mengakses pelayanan kesehatan yang tersedia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana proses implementasi PKH dan untuk menganalis isi kebijakan dan lingkungan kebijakan dalam implementasi PKH bidang kesehatan di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Metode penelitian yaitu kualitatif deskriptif untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai implementasi PKH bidang kesehatan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik oservasi, wawancara, dan studi dokumen/pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ketahui bahwa pendamping selalu mengadakan pertemuan kelompok secara rutin, pemuktahiran data, verifikasi komitmen, dan pembayaran bantuan kepada peserta PKH. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PKH di bidang pendidikan dan kesehatan cukup baik, walaupun masih ditemui adanya kepentingan individu dari petugas. Namun, karena memang kebijakan PKH dimulai pada tahun 2012, membuat tidak semua keluarga sangat miskin memperoleh bantuan PKH, data yang digunakan dinilai tidak valid karena berfokus pada data BPS tahun 2008. Selain itu juga, sosialisasi kebijakan PKH ini dinilai tidak merata, hanya difokuskan pada peserta PKH saja, jadi sebagian besar warga Kecamatan Kanigoro tidak mengetahui tentang adanya kebijakan PKH ini. Untuk konsep pengelolaan ke depan, ada baiknya Tim UPPKH, terutama Pendamping untuk berkoordinasi dengan Lurah dan Ketua- Ketua RT dalam menentukan siapa saja warga yang berhak mendapatkan bantuan, serta sebagai sarana sosialisasi kepada warga. Pendataan ulang juga perlu dilakukan mengingat tidak semua warga dari keluarga sangat miskin tidak memperoleh bantuan PKH. Selain itu, ada baiknya juga agar sosialisasi dilakukan secara menyeluruh agar semua warga mengetahui kebijakan PKH ini.