Komitmen Politik dan Anggaran (Studi Pustaka Pewujudan Komitmen Kabupaten/Kota Layak Anak dalam Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang 2014)

Main Author: Perdana, MuhammadSakti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/121965/1/SKRIPSI_MUHAMMAD_SAKTI_PERDANA_105120503111004_FISIP.pdf
http://repository.ub.ac.id/121965/
Daftar Isi:
  • Dalam menciptakan penerus bangsa yang berkualitas baik secara fisik serta akal, Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak memiliki program yang disebut Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Pelaksanaan KLA sendiri dibebankan pada keuangan daerah masing-masing yaitu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kabupaten Malang merupakan salah satu kabupaten yang sudah mengadaptasi konsep KLA di daerahnya, hal ini terlihat dengan adanya Peraturan Daerah no. 11 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak. Untuk mengetahui bagaimana komitmen perwujudan KLA teralokasi pada APBD Kabupaten Malang di tahun 2014, digunakan metode deskriptif kualitatif. Metode tersebut dilakukan dengan studi pustaka sebagai alat pengumpulan serta analisis data. Data yang dibutuhkan yaitu dokumen APBD, Peraturan Daerah Kabupaten Malang no. 11 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak, serta Peraturan Menteri PPPA no. 12 tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. Penelitian dilakukan dengan melihat alokasi anggaran pada APBD, setelah itu alokasi anggaran tersebut dilihat seberapa besar program yang memiliki kaitan dengan pemenuhan hak anak sesuai yang tercantum dalam Perda dan indikator KLA yang sudah disebutkan diatas. Dari analisis tersebut, dapat dilihat bahwa ada 19 SKPD serta Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang memiliki program terkait pemenuhan hak anak. Alokasi program-program tersebut tersebar dalam 67 program dalam 19 SKPD. Program tersebut tidak keseluruhannya merupakan program yang sengaja fokus pada pemenuhan hak anak, namun memiliki pengaruh atau kontribusi pada penyelenggaraan pemenuhan hak anak.