Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan studi tentang pen
Main Author: | laurensia, Livia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/121964/1/SKRIPSI_LIVIA.pdf http://repository.ub.ac.id/121964/ |
Daftar Isi:
- Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan studi tentang penerapan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang menarik untuk dilakukan karena sebelumnya belum ada penelitian yang meneliti tentang standar pelayanan di Bappeda Kota Malang. Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan merupakan suatu bagian terobosan yang dilakukan pemerintah dalam hal reformasi birokrasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan pada Bappeda Kota Malang serta faktor penghambat dan faktor pendukung dalam implementasi tersebut. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori George C. Edward tentang implementasi yang terdiri dari empat indikator yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam pengemasan dan penyajian standar pelayanan yang ditetapkan Bappeda telah sesuai dengan substansi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan. Namun ternyata masih ditemui hambatan dalam implementasi yaitu Bappeda kekurangan sumberdaya manusia dalam tenaga teknis perencanaan dan pengkajian, selain itu tidak mengikutsertakan masyarakat dalam pembahasan standar pelayanan, dan juga kurangnya pengawasan dari atasan.