Implementasi kebijakan tata kelola minyak dan gas bumi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001.

Main Author: Hakoso, MegoWidi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/121799/1/skripsi_jadi.pdf
http://repository.ub.ac.id/121799/
Daftar Isi:
  • Penelitian implementasi kebijakan ini mengangkat tentang tata kelola minyak dan gas bumi dalam perspektif Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2001. Kebijakan hakekatnya merupakan wujud dari tindakan pemerintah terhadap negaranya. Artinya, kebijakan adalah keputusan politik yang melembaga dan produk hukum adalah salah satu hasil dari keputusan politik yang bertujuan untuk mempengaruhi perilaku publik untuk kepentingan bersama, sedangkan kepentingan bersama yang harus melewati proses politik. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 adalah produk kebijakan yang mengatur tentang minyak dan gas bumi di Indonesia yang lahir atas dasar menyesuaikan kondisi ekonomi yang krisis pada awal orde reformasi yang diakibatkan oleh orde lama. UU 22/2001 yang berorientasi pada pasar bebas ini adalah upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional dan keuangan pada APBN secara praktis untuk menciptakan stabilitas sosial politik. Secara perubahan memang UU 22/2001 sangat drastis dengan yang sebelumnya, pada kebijakan UU 8/1971 indonesia hanya mempunyai dua elemen yakni pemerintah dan perusahaan nasional. perusahaan nasional berperan sebagai regulator hulu migas dan operator tunggal pada hilir migas. Tetapi implementasi kebijakan UU 22/2001 telah menjadikan sistem tata kelola minyak dan gas menjadi tiga elemen, yakni pemerintah, badan regulator/pengatur dan perusahaan nasional. perusahaan nasional menjadi operator hulu dan regulator hulu di pegang oleh SKK Migas, sedangkan industri hilir migas terbuka oleh perusahaan asing dengan diatur oleh BPH Migas dan perusahaan nasional masih menjadi operator tunggal untuk distribusi BBM bersubsidi, dan kuasa wilayah pertambangan masih di tangan pemerintah (Kementerian ESDM). Satu lagi yang hendak diungkapkan dalam penelitian ini adalah teori Van Meter dan Van Horn yang memperlihatkan kecenderungan antara pemerintah dan perusahaan nasional, selain itu ternyata opini tentang perusahaan nasional yang dikerdilkan oleh UU 22/2001 karena pemerintah lebih percaya perusahaan asing dalam manajemen resiko eksplorasi dan eksploitasi lapangan-lapangan baru ternyata perusahaan nasional justru diuntungkan dan kecenderungan perusahaan nasional hanya sebatas wacana saja, dibalik itu pemerintah dan perusahaan nasional mempunyai hubungan simbiosis mutualisme, perusahaan nasional memperoleh monopoli pasar subsidi BBM dan pemerintah memperoleh stabilitas kekuasaan. Benarlah kiranya bahwa tata kelola minyak dan gas Indonesia selalu mengalami tekanan politik dan target politisasi dari pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pihak-pihak tertentu pula, kelompok penekan politisasi migas muncul dari dalam negeri maupun luar negeri.