Konformitas Pengelola Karaoke Doraemon di Lingkungan Pendidikan (Studi Kasus tentang Proses Konformitas Pengelola Karaoke Doraemon terhadap Kelurahan Warga RW I Shizuka Dinoyo Malang

Main Author: Wimaputri, Oktawira
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/121734/1/skripsi.pdf
http://repository.ub.ac.id/121734/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas tentang Konformitas Pengelola Karaoke Doraemon di Lingkungan Pendidikan. Karaoke Doraemon ini pernah mengalami konflik dengan warga RW I karena letaknya yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan. Penelitian ini sangat penting untuk dibahas karena dapat memberikan manfaat akademis dan praktis mengenai proses konformitas pengelola Karaoke Doraemon terhadap kelurahan RW I shizuka Kota Malang. Penelitian ini menggunakan teori Robert K. Merton. Penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelola Karaoke Doraemon bisa mengembangkan bisnis karaoke tersebut sampai saat ini. Awal berdiri karaoke ini sempat mengalami suatu konflik yang terjadi terhadap warga sekitar karena lingkungan karaoke tersebut berada di lingkungan pendidikan. Mengalami pro dan kontra antara warga dengan pengelola karaoke karena warga sekitar tidak menerima kehadiran karaoke tersebut tetapi warga tidak berbuat apa-apa karena ijinnya sudah keluar. Pengelola karaoke bisa mengikuti cara yang ditentukan oleh masyarakat dan penyesuaian nilai dan kaidah untuk mencapai tujuan tersebut seperti yang dikatakan oleh Robert K. Merton. Pengelola karaoke beradaptasi dengan kondisi lingkungan tempat karaoke tersebut. Pengelola karaoke tersebut dapat terus menjalankan bisnis hiburannya tersebut karena pengelola karaoke juga memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka yang tidak mempunyai pekerjaan (menganggur). Perjanjian khusus tersebut anatara lain: 1. Tidak boleh menjual minuman berakhohol 2. Tidak boleh ada wanita penghibur 3. Menyediakan sarana beribadah bagi agama muslim yang ingin melakukan ibadah 4. Tidak boleh buka lebih dari pkl. 24.00. Adapun warga-warga yang tidak setuju dengan berdirinya karaoke tersebut karena akan merusak agama dan nilai moral. Warga-warga yang tidak setuju antara lain: Pondok Pesantren, Panti Asuhan, Pak RW, Sesepuh Desa dan Perwakilan Jaiko.