Praktik Sosial Lembaga Masyarakat Desa Hutan (Lmdh) Dan Perum Perhutani Sebagai Upaya Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Banjir Dan Tanah Longsor

Main Author: Assanti, RahanindaPutri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/121657/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas mengenai praktik sosial LMDH Wono Lestari dan Perum Perhutani dalam implementasi Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dijalankan bersama sebagai upaya kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir dan tanah longsor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis bagaimana praktik sosial LMDH Wono Lestari dan Perum Perhutani dalam implementasi Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dijalankan bersama sebagai upaya kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir dan tanah longsor Penelitian ini menggunakan teori yang dikemukakan oleh Anthony Giddens mengenai Stukturasi untuk menganalisis hubungan antar agen dengan struktur dalam memunculkan praktik sosial berupa tindakan-tindakan kesiapsiagaan menghadapi bencana di Dusun Junggo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pemilihan informan secara purposive sampling, yaitu 1 informan kunci, 6 informan utama, dan 1 informan tambahan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan jika praktik sosial LMDH Wono Lestari dan Perum Perhutani diwujudkan dalam tindakan-tindakan pengelolaan hutan. Tindakan tersebut muncul karena Dusun Junggo pernah dilanda bencana banjir dan tanah longsor pada tahun 2004 akibat kegiatan perambahan dan pencurian kayu di hutan. Terjadinya bencana banjir dan tanah longsor menandakan bahwa kurangnya kesiapsiagan masyarakat Dusun Junggo dalam meminimalisir resiko bencana. Karena itu, dibentuklah LMDH sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam pengelolaan hutan. Akan tetapi, pembentukan LMDH pada saat itu, tidak menjamin masyarakat melakukan tindakan-tindakan pengelolaan hutan. Sehingga, untuk memberi penegasan dan sanksi maka dibuatlah Perjanjian Kerjasama (PKS) antar Perum Perhutani dengan LMDH Wono Lestari yang berisi aturan-aturan terkait pengelolaan hutan.