Penerapan Good Governance Dalam Unit Layanan Pengaduan Dan Informasi Masyarakat (Ulpim) Di Kota Blitar
Main Author: | Rahayu, OliviaPutri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/121544/ |
Daftar Isi:
- Informasi dan komunikasi merupakan dua hal yang penting dalam menjalin hubungan. Dua hal tersebut dibutuhkan oleh masyarakat Kota Blitar dan pemerintah untuk menjalin hubungan baik. Selama ini masih terjadi sumbatan informasi dan kurangnya komunikasi diantara masyarakat dan pemerintah. Banyak permasalahan terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya komunikasi diantara keduanya. Oleh karenanya, pemerintah berusaha membangun komunikasi dengan masyarakat sekaligus menghilangkan sumbatan informasi yang selama ini terjadi dengan membentuk Unit Layanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat (ULPIM). Selain komunikasi dan kelancaran informasi, ULPIM berfungsi mendukung terwujudnya good governance di Kota Blitar melalui penerapan prinsip-prinsip good governance. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif dengan memaparkan secara deskriptif analisis. Dalam kualitatif deskriptif penelitian menggunakan wawancara, studi pustaka, catatan lapangan, dan dokumentasi untuk melakukan penyajian data. Kajian ini dikaji menggunakan konsep good governance melalui penerapan prinsip-prinsip yang ada didalamnya. Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam ULPIM dapat dilihat melalui mekanisme ULPIM, dampak ULPIM, dan keberlanjutan ULPIM. Penerapan good governance dalam ULPIM telah terlaksana melalui prinsip-prinsip good governance yang dijalankan. Prinsip-prinsip good governance dalam ULPIM berjalan dengan baik meskipun tidak secara optimal. Ketidakoptimalan tersebut karena adanya beberapa prinsip good governance yang belum berjalan secara sempurna. Ada sembilan prinsip yang harus dijalankan dalam ULPIM untuk memenuhi keoptimalan penerapan good governance. Sembilan prinsip good governance tersebut menurut UNDP meliputi, partisipasi, transparansi, rule of law, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, responsiveness, orientasi konsensus, kesetaraan, dan visi strategis. Ketidakoptimalan penerapan good governance dalam ULPIM harus diperbaiki serta keberadaan ULPIM harus tetap dipertahankan.