Implementasi Kebijakan Energi Di Kabupaten Malang (Implementasi Kebijakan Energi Pada Program Desa Mandiri Energi Di Kabupaten Malang)
Daftar Isi:
- Permasalahan energi merupakan sebuah permasalahan yang harus segera diatasi oleh pemerintah pusat dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengembangkan energi alternatif yang dikembangkan berdasarkan potensi yang dimiliki masyarakat di daerahnya masing-masing. Dalam menjalankan kebijakan energinya, pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan kebijakan dengan membuat program desa mandiri energi (DME) yang berbasis biogas. Program ini dilaksanakan dengan memilih beberapa desa yang memiliki potensi ternak sehingga dapat dimanfaatkan sebagai energi alternatif. Sebagai sebuah produk kebijakan di bidang energi, program DME tentunya melalui beberapa tahapan yang kompleks mulai dari proses formulasi kebijakan, proses pengesahan, proses implementasi dan evaluasi kebijakan. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) mengetahui siapa saja aktor yang terlibat pada penyusunan formulasi kebijakan energi, (2) mengetahui proses implementasi kebijakan energi pada program DME, dan (3) mengetahui implikasi implementasi kebijakan energi pada program DME di Kabupaten Malang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ditetapkan di daerah-daerah yang merupakan tempat implementasi kebijakan energi yaitu di Desa Wonoagung Kecamatan Kasembon. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisi data dilakukan dengan menggunakan model interakti yang terdiri dari proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu; (1) Pembuat kebijakan primer program DME di Kabupaten Malang adalah Bupati Malang dengan payung hukum berupa SK Bupati, sedangkan pembuat kebijakan sekunder adalah Dinas ESDM yang dibantu oleh LSM dan elemen masyarakat. (2) Implementasi kebijakan kebijakan energi pemerintah Kabupaten Malang berupa program DME berbasis biogas tidak berjalan dengan maksimal, karena tujuan program yang tidak tercapai, beberapa tahapan pelaksanaan program tidak dilaksanakan, tidak adanya transparansi atas pelaksanaan program terkait anggaran, waktu, dan personil. (3) Program DME memiliki dampak dan manfaat positif yang diterima masyarakat diantaranya mengurangi ketergantungan dengan LPG, menghemat pengeluaran masyarakat, mengurangi pencemarran akibat limbah ternak. Saran dari penelitian ini diantaranya; (1)Memformulasikan kembali kebijakan program Desa Mandiri Energi karena secara potensi belum bisa dicapai. (2) tujuan program disesuaikan dengan kapasitas potensi, anggaran, waktu dan personil sehingga tujuan dapat terealisasi dengan baik. (3) perlu adanya transparansi dan akuntabilitas terkait penggunaan anggaran, waktu, dan sumberdaya manusia yang digunakan, (4) perlu adanya pengawasan dan evaluasi program.