Implementasi Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Paving dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Poros Desa Bakalan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro

Main Author: Rosida, RizkiFatia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/121428/1/Skripsi_Rizki_Fatia_Rosida.pdf
http://repository.ub.ac.id/121428/
Daftar Isi:
  • Implementasi program pembangunan infrastruktur jalan poros desa dalam upaya pemberdayaan masyarakat tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tantang Penggunaan Paving. Salah satu pemberdayaan masyarakat yang dimaksud adalah menyerap tenaga kerja lokal dalam pembangunannya. Namun, dalam pelaksanaan program, ditemukan aktor pelaksana yang sengaja memiliki kepentingan politik untuk menguasai kekuasaannya dalam program pemasangan paving di Desa Bakalan. Masyarakat menerima bantuan paving tersebut tetapi dengan kualitas di bawah K300, akibatnya konstruksi paving yang dibangun tahun 2014 telah bergeser pemasangannya. Sementara itu, pada sisi administrasi terjadinya ketidaksesuaian validitas rencana dengan pelaksanaanya di lapangan, akibatnya tidak dapat mencapai target pembangunan. Jadi yang perlu diteliti lebih lanjut adalah bagaimana implementasi Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Paving dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Poros Desa Bakalan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori implementasi menurut Grindle, yaitu isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation). Selanjutnya, isi kebijiakan terdiri dari pertama, kepentingan yang memengaruhi kebijakan yaitu kepentingan pabrik paving untuk memonopoli kekuasaan, Dinas Pekerjaan Umum untuk memperkaya diri, dan kontraktor membeli kualitas paving dengan kualitas rendah. Kedua, manfaat yang dihasilkan kemudahan akses untuk pertanian. Ketiga, derajat perubahan adalah belum mencapai target RPJMD tahun 2013-2018. Keempat, letak pengambilan keputusan berada pada Kewenangan Bupati Bojonegoro. Kelima, pelaksana program yaitu Pemerintah Desa Bakalan, Kecamatan Kapas melalui bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan Dinas PU. Keenam, sumber daya yang digunakan Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu tim verifikasi lapangan, Kepala Seksi PMD, tim pelaksana kegiatan desa, dan pekerja pembuatan paving. Sementara itu Sumber Daya Non-Manusia terdiri dari paving, kanstin, pasir, abu batu yang berasal dari Bojonegoro. Lingkungan implementasi (context of implementation) terdiri dari pertama, kekuasaan, kepentingan, dan strategi aktor yang terlibat yaitu Bupati Bojonegoro yang memiliki kekuasaan politik yang berpengaruh pada implementasi Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014. Kedua, karakteristik lembaga dan rezim yang berkuasa yaitu Dinas PU meloloskan pemenangan tender dengan kedekatan politik dan kualitas paving rendah. Ketiga, tingkat kepatuhan dan tanggapan pelaksana yaitu aktor pelaksana belum maksimal dalam tugas prioritas pembangunan baik secara teknis maupun administrasi. Melalui lingkungan implementasi diharapkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan masyarakat iv sebagai penerima bantuan dapat menyelesaikan permasalahan dalam implementasi kebijakan yang telah dibuat, serta dapat menjembatani antara pemerintah dengan masyarakat. Adanya suatu kepentingan yang terjadi diharapkan dapat dihilangkan agar tujuan dari pavingisasi tercapai.