Ombudsman Republik Indonesia Dalam Sistem Politik Indonesia
Daftar Isi:
- Penelitian yang berjudul “Ombudsman Republik Indonesia dalam Sistem Politik Indonesia” ini merupakan penelitian yang menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi literatur, dan studi dokumentasi. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis struktur dan fungsi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia dalam Sistem Politik Indonesia. Fokus dari penelitian ini adalah bagaimana struktur/kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia dalam dalam sistem politik Indonesia, serta fungsi (kewenangan) apakah yang dijalankan oleh lembaga Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem politik Indonesia. Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia dilandasi oleh semangat untuk memperbaiki sistem kepemerintahan Indonesia, dimana aspek pelayanan publik merupakan salah satu kunci utamanya. Berlandaskan hal tersebut, keberadaan Ombudsman Republik Indonesia diharapkan dapat membantu terwujudnya prinsip-prinsip Good Governance di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga negara lain seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mempermudah melaksanakan fungsinya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori Struktural-Fungsional oleh Gabriel Almond sebagai alat analisis dalam pembahasan. Berdasarkan teori Struktural- Fungsional oleh Almond, sebuah struktur politik memegang beberapa fungsi sekaligus, dan memiliki kesamaan fungsi dengan struktur yang sama di setiap sistem politik yang berbeda. Struktur/Kelembagaan dari Ombudsman Republik Indonesia berada di luar trias politica, dan merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan imparsial. Sebagai sebuan struktur politik, Ombudsman Republik Indonesia memiliki beberapa fungsi yakni memberantas praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat atas dugaan praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.