Analisa Pelanggaran Cina Terhadap United Nations Convention on the Law of Sea (UNCLOS) dalam Kasus Sengketa di Kepulauan Spratly (1996-2014)”
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelanggaran Cina terhadap UNCLOS dalam kasus sengketa di kepulauan Spratly. Kepulauan Spratly diperebutkan oleh enam negara yaitu Cina, Vietnam, Taiwan, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Dalam kasus ini, Cina melakukan pelanggaran terhadap UNCLOS, meskipun Cina telah melakukan ratifikasi UNCLOS pada 7 Juni 1996. Untuk menganalisa mengapa Cina melanggar UNCLOS, penelitian ini menggunakan Compliance-based Theory yang ditulis oleh Andrew T. Guzman. Teori ini menjelaskan tentang perilaku negara, salah satunya mengapa negara melanggar hukum internasional. Ada dua faktor yang mempengaruhi perilaku negara, diantaranya adalah reputational sanction dan direct sanction. Reputational sanction dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adalah besarnya pelanggaran yang dilakukan, alasan pelanggaran, aktor lain yang mengetahui pelanggaran, kejelasan hukum internasional dan pelanggaran yang dilakukan, implicit obligation, dan perubahan rezim. Sementara itu, direct sanction terdiri atas kerasnya direct sanction yang diberikan, penerapan direct sanction dalam perjanjian multilateral, direct sanction untuk hubungan jangka pendek atau panjang, dan kemauan negara untuk menerima sanksi. Melalui berbagai faktor diatas, diperoleh hasil bahwa Cina melanggar UNCLOS karena reputational sanction yang diterima Cina tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku Cina, selain itu tidak ada direct sanction dari institusi yang berwenang, sehingga Cina melanggar UNCLOS. Metodologi dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat eksplanatif yang didasarkan pada dua variabel. Variabel independen penelitian ini adalah tingkat pelanggaran Cina, sementara variable dependen penelitian ini adalah tingkat sanksi yang diterima oleh Cina. Pada bagian pembahasan penulis menemukan bahwa tidak semua indikator dalam Compliance-based Theory oleh Andrew T. Guzman bisa dibuktikan karena tidak adanya direct sanction dari institusi yang berwenang, selain itu, ada juga beberapa indikator dimana penjelasan dalam teori itu tidak berjalan sesuai dengan fakta yang terjadi.